Ketika saya ingin mengajukan KPR dengan salah satu bank, ternyata dari data BI - Istri saya dinyatakan masuk dalam daftar hitam. Di list bank KPR hanya 6000, dari bank Mandiri. Setelah didatangi bank Mandiri dan telepon 14000, cek oleh istri ternyata total tanggungan adalah Rp 1,37 juta dari kartu kredit nomor 4137 1803 0225 8*** (padahal kartu tidak pernah diterima, info dari 14000 yang terima orang lain yakni Tony Budi). Dan itu adalah kesalahan Bank Mandiri sendiri.
Setelah di desak seperti itu, malah ditawarkan model boleh bayar separuh (Rp.600 ribu-an), baru nanti diberikan surat pernyataan. Apa-apaan lagi kok pake tawar-menawar yang istri saya tak memakai tetap ngotot tak mau bayar? Pihak bank tetap juga tak mau beri keterangan.
Mohon Pihak Bank Mandiri terkait dengan kartu kredit jangan sepihak mem-black list Seseorang. Pihak BI juga jangan menerima saja permohonan dari Mandiri tanpa cek terlebih dahulu.
Mohon penyelesaiannya Bank Mandiri untuk level call center sepertinya sudah tak mampu. Terima kasih. Bagyo Cahyono.
Bagyo Cahyono
Petemon 4 /144 B
Surabaya
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial