Pada 17 Maret 2021, saya melakukan pelaporan kepada pihak Manulife.
Pada 14 April 2021 melalui suratnya, Head of Operation & CS Manulife dengan Bapak Prasodjo Agung menyampaikan permohonan maaf karena telah salah melakukan pendebetan pada polis saya.
Kesalahan pendebetan terjadi mulai 17 April 2020 sampai dengan 17 Januari 2021, tetapi surat permohonan maaf tidak disertai rincian datanya.
Saya sebagai nasabah menjadi ragu pada sistem yang digunakan Manulife, sehingga bisa terjadi kesalahan dalam kurun waktu hampir 12 bulan.
Bagaimana dengan keakuratan akun-akun lain ?
Manulife membuat kesalahan cukup hanya dengan permintaan maaf, bagaimana kalau saya sebagai nasabah yang melakukan kesalahan atau lambat bayar ?
apa cukup hanya dengan permintaan maaf ?
Saya berharap para petinggi Manulife bisa bekerja lebih profesional dalam mengelola dana nasabah.
Terima kasih. (SUC)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial