Saya adalah warga Depok, Jawa Barat dengan status menikah. Bermula dari keresahan saya membaca berita soal dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, terutama penyalahgunaan investasi dana peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu saya memutuskan untuk mencoba mencairkan hak saya, yakni klaim JHT sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karena posisi saya masih bekerja aktif, maka pilihan klaim JHT yang bisa saya ambil adalah pencairan 10 % untuk dana persiapan pensiun atau 30 % untuk biaya perumahan.
Syarat awal adalah usia kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, dan saya sudah memenuhi syarat tersebut dengan nomor kepesertaan :10029512XXX.
Selanjutnya, saya memutuskan untuk mencoba mencairkan klaim JHT 30 % karena kebetulan saya dan istri belum lama membeli rumah melalui sistem KPR berbasis syariah dengan salah satu developer perumahan di area Ciangsana, Bogor, Jawa Barat.
Singkat cerita, saya sudah melengkapi semua syarat untuk pencairan JHT 30 %, yang antara lain adalah formulir JHT, kartu peserta program JHT, KTP, KK, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan informasi nomor rekening bank kerjasama pembayaran JHT 30%, dokumen perbankan lainnya (disesuaikan dengan tujuan), yakni :
a. Pembayaran uang muka pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction.
b. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction.
c. Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, form pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction.
Seluruh syarat yang sudah saya lengkapi tersebut, saya ajukan pada Senin, 22 Februari 2021 ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, yang berlokasi di Menara Jamsostek Lt. 2 Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Namun saat proses verifikasi, proses pengajuan saya ditolak, lantaran:
1. Dokumen perumahan bukan atas nama saya, melainkan atas nama istri
2. Bank Developer saya, yakni BTN Syariah belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan klaim 30%.
Sangat disesalkan, karena kedua alasan tersebut tidak pernah diinformasikan secara rinci dan detail sebelumnya.
Saya mempertanyakan, mengapa kepemilikan atas nama istri di dokumen perumahan menjadi masalah? Padahal status kami menikah dan bukan cerai. Terlebih ada syarat KK, yang jelas menyatakan kami hidup dalam satu rumah tangga.
Lalu untuk alasan kedua, bahwa BTN Syariah bukan rekanan BPJS Ketenagakerjaan dalam pencairan klaim JHT 30 % juga saya pertanyakan.
Lantaran selain tidak pernah diinfokan sebelumnya, yang memilih BTN Syariah sebagai lembaga pembiayaan KPR adalah pihak developer, bukan saya.
Akhirnya saya simpulkan bahwa, cukup rumit pengajuan klaim JHT 30% BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih. (IRA)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial