Saya adalah nasabah KUR Bank BNI Sumatera Utara. Saya mulai pinjaman sejak November 2017. Pembayaran cicilan melalui auto debit rekening BNI dan perbulannya selalu saya lebihkan di saldo rekening dengan niat sebagai tabungan.
Bulan September 2019, saya ditelepon oleh Telemarketing BNI Life yang menawarkan asuransi. Saya tidak ingat apakah asuransi jiwa atau kesehatan. Saya juga kurang paham apa yang disampaikan telemarketing karena bicaranya terlalu cepat dan kurang jelas.
Saya ingat menyampaikan akan dipikirkan kembali karena saya sudah memiliki asuransi Prudential dan BPJS. Namun, tanpa sepengetahuan saya, pihak BNI life tetap memproses asuransi tersebut dengan memotong atau men-debit melalui rekening tabungan yang digunakan untuk KUR.
Saya tidak pernah mencetak rekening koran. Saya juga menyetor uang lebih besar dari cicilan sehingga tidak sadar kalau selama 14 bulan rekening terdebit untuk pembayaran asuransi BNI Life.
Saya baru mengetahuinya ketika pinjaman KUR sudah habis dan mengharuskan saya mencetak rekening koran untuk konsolidasi dengan Bank BNI agar jaminan sertifikat bisa diambil. Betapa terkejutnya saya melihat rekening koran terdebit setiap bulannya sebesar Rp 876.660.
Saya tidak pernah menerima polis. Bahkan saat itu, saya baru mengetahui nomor polis dan jumlah preminya.
Saya kira akan memiliki saldo lebih di rekening tabungan, malah saya kurang bayar sebesar Rp 13.953.707. Pemotongan untuk BNI Life sebesar Rp 12.273.240. Selebihnya bunga berjalan dan biaya admin penutupan rekening.
Demi menutupi kekurangan bayar tersebut, saya sampai harus meminjam uang ke saudara untuk melunasinya agar sertifikat saya bisa diambil.
Saya sudah protes ke Bank BNI namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Saya diminta untuk menghubungi BNI Life melalui Call Center BNI Life.
Pada 13 November 2020, saya menghubungi Call Center BNI dan menyampaikan keluhan saya. Saya pun disarankan untuk melakukan penutupan polis terlebih dahulu agar tidak ada pendebitan lagi.
Sebenarnya saya sedikit bingung dengan penjelasan ini karena jujur saja saya tidak pernah merasa ikut asuransi di BNI Life. Saya putuskan untuk mengikuti sarannya.
Bahkan ketika saya ditanya untuk nama tertanggung, saya tidak tahu karena saya sunguh-sungguh tidak pernah menerima polis asuransi. Disampaikan juga bahwa polis berupa hardcopy sudah dikirimkan ke alamat saya dan e-polis sudah dikirimkan melalui SMS ke nomor HP saya. Kenyataannya, saya sama sekali tidak pernah menerima keduanya.
Lalu, saya diminta membuat surat sanggahan berupa kronologis dan permintaan saya melalui email ke Customer Service BNI Life. Surat sanggahan tersebut saya kirimkan dan mendapat nomor laporan CCH-2011–1110.
Pada 20 November 2020, saya dihubungi oleh BNI Life dan menyampaikan bahwa pelaporan saya akan ditanggapi sekitar 40 hari kerja.
Customer service juga memberitahukan bahwa sebenarnya polis bisa dibatalkan 7 hari atau 14 hari setelah polis diterima apabila saya merasa tidak pernah menyutujui untuk ikut asuransi dari BNI Life.
Mendengar itu, saya sempat emosi karena saya tidak pernah setuju untuk ikut.
Pada 18 Desember 2020, saya dihubungi kembali oleh BNI Life. Customer service menyampaikan bahwa email tidak dapat dipenuhi oleh BNI Life karena berdasarkan hasil rekaman bulan September 2019, saya menyatakan setuju ikut asuransi. Polis juga sudah dikirimkan berupa hardcopy dan e-polis.
Saya emosi dan kecewa. Bagaimana bisa menyampaikan hal bohong seperti itu. Saya terus mendesak hingga akhirnya customer service mengakui bahwa hardcopy sempat dikirimkan ke alamat saya namun kembali ke BNI Life.
Menurut pihak BNI Life, e-polis dikirimkan berupa SMS link. Padahal handphone saya saat itu sama sekali tidak support untuk membuka link. Parahnya, saya tidak pernah menerima SMS tersebut.
Saya pun mendesak untuk mendengarkan rekaman agar semuanya jelas. Hingga tertunda berkali-kali dan saya ditawarkan pengembalian dana sebesar Rp 3 juta. Tetap saya tolak karena jumlah pengembalian tersebut tidak sesuai dengan uang yang diambil oleh BNI Life.
Setelah proses desakan yang panjang, akhirnya pada 21 Januari 2021, saya diminta oleh Customer Service BNI Life untuk mendengarkan rekaman pembicaraan dengan telemarketing di kantor BNI Cabang Binjai, Sumatera Utara. Saya bertemu dengan Ibu Sari perwakilan dari BNI Life.
Isi rekaman suara selama tiga menit hanya konfirmasi nama dan nomor HP saya. Saya tidak menemukan kalimat menyetujui ikut asuransi BNI Life. Ibu Sari hanya mengatakan bahwa rekaman itulah yang dikirimkan dari kantor pusat ke email beliau.
Ibu Sari memberitahu bahwa seharusnya tetap ada polis dalam bentuk hardcopy dan tanda tangan basah saya sebanyak kurang lebih 15 kali.
Di hari yang sama, saya menghubungi BNI Life. Namun, mereka berkelit bahwa rekaman yang didengarkan kepada saya tidak semua atau tidak lengkap dikarenakan adanya kesalahan dari pihak internal BNI Life.
BNI Life kembali meminta waktu agar permohonan saya bisa diajukan kembali ke manajemen.
Dikarenakan tidak adanya kejelasan atas permintaan saya, maka pada 26 Januari 2021, saya kembali menghubungi BNI Life untuk menanyakan kembali nasib uang saya. Jawaban mereka tetap sama bahwa hanya akan dikembalikan sejumlah Rp 3 juta.
Saya tetap menolak dan bilang akan menempuh jalur hukum.
Pada 01 Februari 2021, saya kembali dihubungi oleh BNI Life dan menyampaikan bahwa manajemen hanya bisa memenuhi maksimal 50% dari uang yang sudah masuk yaitu sekitar Rp 6 juta. Saya tetap tidak terima karena jumlah uang yang telah diambil cukup besar.
Tolong kepada BNI Life yang berwenang untuk segera menanggapi keluhan saya ini dan bisa mengembalikan uang atau hak saya sebagaimana mestinya. (DND)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial