Pada 15 September 2019, saya membeli ponsel Samsung Galaxy Note 10 di store Erafone Cikupa. Pada saat transaksi, saya ditawarkan produk asuransi proteksi kecelakaan ponsel yang menggiurkan. Dijelaskan oleh pihak markerting bahwa akan memproteksi berbagai jenis kecelakaan ponsel customer yang terdaftar berdasarkan nomor IMEI.
Diantaranya ialah kerusakan karena cairan serta perlindungan kerusakan fisik dengan tidak sengaja. Secara meyakinkan, marketing menjelaskan case by case bahwa pengguna asuransi selalu puas akan pelayanan yang diberikan.
Salah satunya yang saya ingat adalah klaim kerusakan kabel LCD salah satu customer yang langsung diganti barang atau produk baru oleh pihak asuransi.
Saya membeli ponsel dengan harga cukup mahal yang pastinya khawatir dengan keamanannya. Oleh karena itu, saya menyetujui untuk membeli polis asuransi TecProtec ProClassic dengan masa asuransi 12 bulan senilai Rp 1.749.000.
Saat pembelian, saya hanya diberikan selembaran kertas ProClassic dan tidak diberikan syarat dan ketentuan berlaku asuransi. Pada 13 September 2020, saat saya berada di Kabupaten Lebak, saya mengalami insiden. Ponsel saya tersenggol dan jatuh kedalam genangan air dengan benturan yang cukup keras. Alhasil ponsel saya mati total.
Saya ingat adanya asuransi proteksi yang telah saya daftarkan atas IMEI ponsel tersebut. Pada pukul 18.30 WIB, saya membawa ponsel ke tempat pembelian asuransi untuk diuruskan proses klaimnya.
Awalnya proses klaim terasa sangat mudah. Dokumen saya diproses keesokan harinya oleh TecProtec. Saya pun dihubungi oleh Bapak Dicky Boltect Customer Care.
Saya diwajibkan membayar 5% dari harga ponsel. Saya tidak keberatan dan membayar biaya tersebut. Pada hari yang sama ponsel dijemput oleh kurir ekpedisi untuk diantar menuju lokasi Service Center TecProtec di Bojong Jaya, Kota Tangerang.
Pukul 17.01 WIB, saya dihubungi kembali oleh Bapak Dicky untuk menjelaskan biaya kerusakan yang mencapai Rp 9.088.264. Bagi saya kerusakan dengan nominal tersebut sangat besar. Ponsel pasca perbaikan pun sudah tidak kondusif lagi penggunaannya.
Saya ingat adanya fasilitas penggantian barang berupa produk yang sama atau senilai atau upgrade yang diberikan oleh asuransi. Saya coba untuk meminta fasilitas tersebut. Namun pihak asuransi menolak dengan alasan kerusakan belum mencapai 80% dari nominal harga ritel ponsel saat pembelian awal.
Customer Care menjelaskan hal tersebut sudah tertera di syarat dan ketentuan yang belaku.
Karena saya merasa tidak menerima dokumen tersebut saat pembelian dan juga tidak dijelaskan oleh sales marketing saat transaksi awal, saya merasa dirugikan.
Saya kirimkan selembar kertas yang saya terima sebagai bukti pembelian polis asuransi kepada customer care.
Customer care menjelaskan bahwa di lembaran tersebut sudah tertera website untuk mengecek syarat dan ketentuan berlaku. Hal tersebut luput dari pengamatan saya karena saya merasa informasi yang diberikan oleh sales marketing saat pembelian awal sudah cukup.
Seharusnya Marketing TecProtec dapat memberikan informasi penting mengenai syarat dan ketentuan klaim secara lengkap kepada customer. (DND)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial