Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Home > Finansial >
Asuransi > Percepat Pelunasan KPR BTN, Refund Premi Asuransi Jiwasraya Belum Diterima
Percepat Pelunasan KPR BTN, Refund Premi Asuransi Jiwasraya Belum Diterima
607 dilihat
Saya adalah nasabah Bank BTN karena pernah meminjam KPR BTN dan sudah melakukan pelunasan di percepat dari 23 tahun dan hanya menjadi 2,5 tahun. Yang saya kecewakan adalah perihal refund premi asuransi jiwa yang baru dibayarkan setengahnya.
Terhitung hampir sembilan bulan sejak saya melakukan pelunasan dipercepat bulan February 2020. Saya telah menelepon berkali-kali ke Bank BTN dan Bina Sentra Prima serta Asuransi Jiwasraya. Tanpa ada kejelasan kapan premi dengan nomor KPAJK : 180.01.006.001.04.2017.02353 akan dibayarkan.
Siswanto
Nomor KPAJK : 180.01.006.001.04.2017.02353.
Penjelasan Jiwasraya
Merespons komplain Bapak yang disampaikan melalui Suara Pembaca DetikNews tanggal 16 November 2020, dapat kami sampaikan penjelasan bahwa pengajuan Refund premi yang diajukan melalui Bank BTN terlebih dahulu diserahkan ke pihak Bina Sentra Purna selaku broker yang ditunjuk oleh pihak Bank BTN untuk mengurus klaim baik refund premi atau meninggal dunia dan setelah itu disampaikan ke pihak Asuransi Jiwasraya (CBSC Jakarta).
Terkait pengajuan refund premi atas nama Siswanto sudah diterima CBSC Jakarta per tanggal 15 Juni 2020 dengan surat nomor 0256/KL-SPE2/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 (surat pengantar dan dokumen pengajuan terlampir). Untuk case atas nama Siswanto porsi pembayarannya dibagi menjadi 3 pihak sesuai porsi anggota konsorsium, yaitu:
Pembayaran Refund premi porsi Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 7.529.155 belum dapat kami bayarkan mengingat saat ini Jiwasraya dengan didukung Pemegang Saham dan Pemerintah sedang melakukan upaya-upaya untuk menyehatkan Perusahaan, dan masih menunggu keputusan resmi dari Panja Komisi VI dan Komisi XI DPR RI untuk pengesahan rencana penyehatan Perusahaan (Jiwasraya) yang mana terdapat skema dan skenario penyelamatan polis nasabah melalui Restrukturisasi Polis.
Demikian kami sampaikan sebagai penjelasan, dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Terima kasih atas perhatian serta pengertian Bapak.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.