Keluhan kepada:
PT Taspen
Dasar dimuatnya surat terbuka ini berawal dari ketidakpuasan dan ketidakprofesionalan pelayananan Taspen untuk penyaluran dana Asuransi Kematian (Askem) dan Uang Duka Wafat (UDW) bagi ahli waris almarhum ayah kami yang meninggal 06 Mei 2020.
Yang mengajukan klaim adalah kami putra2 almarhum dan ibu yang sudah menyetujui untuk melakukan klaim, dan yang tertulis di Taspen masih atas nama ibu, sehingga mereka (PT.Taspen) membutuhkan akta cerai dari ibu dengan ayah (almarhum).
Sudah dua kali kami mendatangi Kantor Taspen Bandung namun terganjal ketidaklengkapan data berupa akta cerai dan buku nikah orang tua kami, karena memang Ibu sudah tak lagi menyimpan Buku Nikahnya lagi bersama almarhum (Ibu sudah menikah lagi), kami hanya membawa surat keterangan status bercerai yang ditandatangani sampai dengan camat, untuk kelengkapan ini.
Disamping tentunya, data-data lain selain akta cerai tersebut kami sudah lengkapi, yang antara lain ; Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Penguburan, Kartu Identitas Pensiun (Karip), FC SK. Pensiun, KTP dan KK almarhum Asli, termasuk form-form Klaim Askem dan UDW, serta Surat Kuasa Ahli Waris yang ditanda tangani kami sebagai putra2nya.
Bahkan untuk kedatangan yang ke-2, kami sengaja membawa Ibu walau sudah sepuh dan berjarak jauh dari Sumedang, untuk memberikan keterangannya terkhusus mengenai dokumen/berkas data buku nikah dan akta cerai yang memang sudah tidak dimilikinya lagi. Sayangnya dikarenakan antrian dan prosedur Covid, hanya 1 orang yang diperbolehkan mewakili.
Sebanyak empat nomor whatsapp yang tercantum dalam spanduk depan kantor Taspen Bandung kami coba hubungi namun tidak 1 pun yang merespon dan hanya 1 nomor saja itupun hanya di read, padahal mungkin akan sangat membantu jika memang prosedur pelengkapan data-data klaim dapat diajukan da disampaikan via nomor WA.
Sebaiknya tidak usahlah dipajang ke-4 nomor tersebut pada spanduk depan kantor Taspen jika hanya sebagai pajangan dan bentuk promosi pelayanan bagus dari Taspen.
Kami mengakui almarhum sedikit lalai sebelumnya dalam hal kerapihan berkas dan update data beliau di Taspen, tentu dengan catatan bahwa beliau pun sangat patuh pada kewajibannya dalam hal menyelesaikan setiap angsuran pembayaran kepada Taspen untuk keanggotaan Taspennya.
Sangat disayangkan apabila prinsip kemanusiaan dan kekeluargaan tidak dipergunakan kaidahnya terkait hubungan Taspen dengan anggotanya, dengan mengabaikan fakta dilapangan pada pengabdian almarhum selama menjadi PNS dan tercatat sebagai anggota Taspen yang setia, hingga mengabaikan hak untuk almarhum.
Mengapa kami mengklaim, karena memang sudah menjadi hak kami sebagai ahli waris untuk menerimanya dan memang kami memerlukannya, disamping tentunya sebagian diperlukan untuk mengurus kepentingan pasca almarhum meninggal.
Masa ia harus menunggu ibu kami meninggal dulu baru mengajukan klaim kembali dengan membawa Surat Kematian Ibu, baru Askem dan UDW nya tercairkan? hanya karena data Ibu belum sempat diupdate oleh almarhum dengan melaporkanya ke Taspen.
Demikian semoga difahami.
Majalengka 22 Juni 2020
Hatta Zaujaani
Hatta Zaujaani
Jl. Pasukan Sindang Kasih no.43 RT/RW 05/01 Cigasong