Jakarta - Almarhum ayah saya adalah nasabah kartu kredit BNI dan terdaftar sebagai pemegang polis asuransi perisai plus BNI yang setiap bulannya didebet dari account kartu kredit. Pada tanggal 19 Januari 2019, ayah saya meninggal dikarenakan terkena penyakit jantung.
Setelah itu, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 saya menghubungi bnicall (1500046) mengenai keikutsertaan almarhum sebagai pemegang polis asuransi perisai plus bni, pihak CS mengatakan polis masih aktif dan meminta pihak ahli waris mengirimkan semua dokumen persyaratan lewat email ke alamat *****@****.***
Saya mulai mengurus semua kelengkapan dokumen sebagai persyaratan adminstrasi untuk mengajukan claim asuransi perisai plus bni ke bank BNI, singkat cerita saya selesai mengirimkan semua dokumen pada tanggal 2 Maret 2019, pada tanggal 5 Maret 2019 saya email kembali pihak BNI terkait dengan verifikasi dokumen yang telah dikirim, tapi dari pihak BNI tidak ada respon, kemudian saya menelepon bnicall, dan CS mengatakan bahwa dokumen sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Kurang lebih satu minggu kemudian, saya kembali menghubungi pihak bni untuk memastikan dokumen yang saya kirim sudah diterima dengan lengkap, dan CS mengatakan bahwa dokumen sudah diterima dengan lengkap dan diperkirakan claim akan turun pada tanggal 4 April 2019.
Pada tanggal 5 April 2019 saya kembali menghubungi bnicall dan cs mengatakan bahwa claim masih dalam proses dan mohon di tunggu satu minggu lagi dan akan dibikin laporan untuk segera menurunkan claim. Pada tanggal 18 April 2019, saya kembali menghubungi bnicall untuk memastikan kapan klaimnya akan turun, tetapi alangkah kesalnya saya bahwa CS mengatakan bahwa ada kekurangan dokumen dari BNI Life, kemudian saya bilang sebelumnya sudah menghubungi BNI Life bahwa dokumen klaim yang saya kirimkan tidak berada di BNI life.
Pihak BNI life mengatakan bahwa produk asuransi perisai plus bni bukan produknya BNI life tapi produk nya Bank BNI, saya semakin bingung, dimana pihak CS dari BNI mengatakan bahwa produk asuransi perisai plus bni adalah produk BNI life, dan meminta saya untuk mengirimkan lagi dokumen yang belum lengkap, disini saya kesal karena dari awal saya sudah mengirimkan semua persyaratan dokumen ke pihak BNI dan mereka bilang sudah lengkap.
Disini saya tekankan bahwa claim asuransi produk perisai plus berbelit belit dan menyulitkan pihak ahli waris untuk mendapatkan benefit dari produk perisai plus bni, dan tidak ada koordinasi dan keterangan yang jelas siapa yang mengelola produk beserta claim asuransi perisai plus bni, apakah dari pihak Bank Bni atau BNI Life.
Tolong pihak BNI segera menurunkan claim yang dijanjikan pada pasal pasal yang terdapat sertifikat polis dan jangan mempersulit pihak ahli waris untuk menerima manfaat dari asuransi tersebut, karena ini sudah melanggar hukum perdata dan melenceng dari tujuan asuransi itu sendiri, dimana seharusnya asuransi dapat melindungi tapi kenyataannya tidak, hanya menjual angan angan belaka. Saya hanya meminta hak almarhum dan saya sebagai ahli warisnya. Terma kasih.
Bramar089673115903 oleh pihak terkait
(wwn/wwn)