Saya adalah korban kelalaian pihak Bengkel Megah Jaya Bandung yang berlokasi di Jalan BKR Nomor 28 Bandung dan saya juga merupakan orang yang tidak mendapatkan perlindungan dari asuransi kendaraan yang saya miliki yaitu Allianz. Pada tanggal 29 Desember 2010, saya memasukkan mobil saya ke bengkel megah jaya Jl BKR no 28 Bandung untuk body repair. Menurut pihak bengkel mobil saya akan selesai dan dapat diambil pada tanggal 11 Desember 2010. Pada tanggal 11 Desember 2010 siang sekitar pukul 11.30 terjadi kebakaran di bengkel tersebut yang katanya disebabkan oleh konsleting mesin oven mobil. Pada saat kejadian tersebut, mobil saya berada di dalam karena menunggu antrian untuk dilakukan oven. Berarti pada saat terjadi kebakaran tersebut yang notabene itu tanggal 11 desember 2010, mobil saya belum selesai pengerjaannya, padahal seharusnya pada tanggal tersebut mobil saya sudah selesai. Ini merupakan kelalaian yang dilakukan oleh pihak bengkel, andai saja pada tanggal tersebut mobil saya telah selesai pengerjaan maka saya tidak akan menjadi korban dari kebakaran tersebut. Ironisnya..Sampai dengan kemarin, tanggal 27 desember 2010, mobil saya belum dilakukan eksekusi untuk perbaikan. Saya sudah sering menghubungi pihak bengkel untuk menanyakan kapan mobil saya akan diperbaiki dan selesai, namun pihak bengkel tidak dapat memberikan kepastian dan tidak memberikan kompensasi apapun kepada saya akan kesalahan mereka. Karena sudah saking kesalnya, saya lapor ke pihak Allianz Bandung karena saya pemegang asuransi All Risk Allianz. Namun sampai kemarin pun tanggal 27 Desember 2010, pihak Allianz tidak dapat membantu secara maksimal, pihak asuransi hanya menyarankan kepada saya untuk menghubungi pihak bengkel dan menyelesaikannya dengan pihak bengkel. Dari pengalaman saya diatas, saya sarankan dan saya menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor roda 4 untuk pandai-pandai memilih bengkel dan asuransi yang akan anda gunakan. Jangan sampai anda menjadi korban seperti saya. Pihak Asuransi Allianz tidak melindungi hak-hak anda sebagai konsumennya yang didzolimi oleh providernya dan pihak bengkel tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang mereka perbuat.sayangilah mobil anda yang telah anda beli dengan jerih payah anda sendiri dengan jeli memilih asuransi kendaraan yang dapat melindungi hak-hak konsumennya, jangan terperdaya dengan slogan asuransi bertingkat internasional.
Heni Riswanti
Jl PAmekar Timur I Nomor 11 Komplek Panghegar Permai
Bandung
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial