Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kepada Yth,
Bpk/Ibu Humas
BPJS Kesehatan
ditempat.
Salam hormat,
Perkenalkan saya adalah warga DKI Jakarta pengguna pelayanan kesehatan dari BPJS Kes. Saya sangat berterima kasih atas manfaat yg saya terima selama saya menjalani pengobatan di RS dengan menggunakan pelayanan BPJS Kes. Walaupun masih ada beberapa hal yg kurang (menurut saya), namun saya pikir itu adalah hal yg wajar mengingat baru berjalan dan banyaknya warga yg menggunakan layanan ini. Namun berharap kedepannya, BPJS Kes dapat meningkatkan/mengantisipasi kebutuhan/kemudahan pelayanan bagi para pesertanya.
Selama berjalannya waktu, ada beberapa hal yg menjadi pertanyaan dihati saya. Mohon maaf jika saya harus bertanya lewat forum terbuka ini agar dapat dipahami/berbagi informasi ke teman teman lain sesama peserta BPJS Kes. Adapun pertanyaannya, antara lain :
1. Di RS tempat saya berobat, setiap mendaftar untuk berobat di counter BPJS harus melampirkan KTP, KK. Pertanyaannya : Kenapa harus selalu melampirkan dokumen tsb ? Bukankah pada waktu mendaftar menjadi peserta di kantor BPJS, calon peserta sudah melakukan verifikasi dengan melampirkan dan menyerahkan kelengkapan KTP dan KK pihak BPJS ?
2. Jika saya sedang berobat di RS. A, tetapi di RS tsb fasilitas lab/radiologinya tidak lengkap, apakah saya bisa pindah ke RS. B hanya untuk menggunakan fasilitas lab/radiologinya saja tanpa perlu konsultasi ke dokter di RS. B ? Jika bisa, yg membuat SEP nya di RS. A atau RS. B ?
3. Jika saya pindah keluar daerah (KTP tetap DKI), apakah jika saya berobat di RS daerah tsb harus tetap minta surat rujukan ke Puskesmas sesuai kartu peserta BPJS saya (di DKI Jakarta) ?
4. Saudara saya (peserta BPJS Kes) sudah bolak balik beberapa kali ke Puskesmas karena keluhan kepala pusing sampai hampir mau pingsan. Saat dia minta surat rujukan ke RS terdekat ternyata oleh pihak Puskesmas dibuat surat rujukan dengan tambahan kode APS (Atas Permintaan Sendiri). Walhasil di RS, saudara saya ditolak karena ada kode "APS" nya itu. Mereka bilang bahwa RS tdiak dpt melayani pasien yg dpt rujukan "atas permintaan sendiri". Mohon penjelasannya ?
5. Diluar jam kerja (Sore s/d Dini Hari) IGD RS hanya menerima peserta yg mengalami kasus tertentu saja misal : kecelakaan, demam (mohon dikoreksi jika saya salah menyebutkan). Pada malam hari, kakak saya mengalami kejang/sakit perut luar biasa yg belakangan diketahui krn ada kista/myom. Di IGD RS ditolak dengan alasan sakit perut tsb tidak ditanggung BPJS untuk kasus kegawatdaruratan. Walhasil kakak saya disarankan diobati alakadar nya di rumah (dikompres air hangat) atau berobat di IGD RS tsb dengan biaya sendiri atau berobat keesokan harinya dengan fasilitas BPJS Kes.
Demikian pertanyaan saya agar menjadi maklum. Sekali lagi saya sangat terbantu dengan adanya pelayanan kesehatan dari BPJS Kes. ini dan berharap kedepannya dapat lebih mjau lagi dan dapat didukung sepenuhnya oleh pihak pemerintah maupun.
Terima kasih BPJS, salam sehat selalu.
NOTE: Untuk agan agan kaskuser mohon maaf kalo ane salah kamar. Ane masih bingung mau post di Forum Kesehatan atu di marih ??? Ane terima bata kalo dianggap salah. Pissss .......
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.