Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Saya selama ini melakukan pemesanan tiket perjalanan melalui tiket.com, kebetulan pada saat hendak melakukan pemesanan untuk 8 Sept 2015 sudah ada fitur tambahan yaitu Asuransi.
Saya melakukan pemesanan dengan biaya tiket Rp 870.000 + Asuransi perjalanan Rp 11.900 dan setelah proses diketahui Polis Asuransi di keluarkan oleh Allianz dengan Manfaat :
Kecelakaan s/d Rp 300.000.000,-
Penundaan Penerbangan s/d Rp 3.000.000,-
dll
Kebetulan pada saat tersebut, terjadi bencana Kabut Asap, sehingga penerbangan di batalkan, dan saya melakukan claim kepada Allianz dan sudah melengkapi persyaratan.
Namun tidak ada respon, ketika saya tanyakan kembali melalui email, mendapat jawaban, bahwa menurut maskapai penerbangan, tidak ada keterlambatan maupun pembatalan penerbangan, padahal di persyaratan yang saya kirim, sudah tertera dari maskapai
Flight Cancel DT force Majeur
Untuk itu, percumah saja membayar asuransi tambahan di Tiket.com
Dapat PM
Quote:Original Posted By hellokitty08klw lu mau mampus gara" kabut asap jangan melibatkan penumpang lain pakai otak penerbangan di tunda karena kabut asap bukan hal lain jafi klw mau bikin sp di kaskus mikir dl memangnya klw penerbangan pswt tetap di lakukan lu mau tanggung jawab silahkan tapi gimana lu mau tanggung jawab kan lu juga mampus ingat pakai logika klw mau klaim asuransi lihat dulu penundaannya klw memang kelalaian pihak maskapai ga masalah minta klaim asuransi tapi klw gara" pengaruh cuaca trus lu mau suruh paksain terbang memangnya lu pikir bisa selamat ingat malang tak dapat di hindari untung tak dapat di raih semudah itu
Perlu saya jelaskan adalah, Asuransi yang saya ambil itu mencakup keterlambatan, pembatalan, force majeur. Jadi kabut asap itu termasuk forje majeur, sehingga nasabah berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan yang tertera di polis.
di tiket yang saya pegang jelas tertulis "force majeur" namun menurut pihak asuransi, penerbangan berjalan nomal, bukan di tolak karena force majeur, tapi karena perjalanan berjalan normal
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.