Pada tanggal 15 September 2010 jam 07.45 WITA tabung gas elpiji 12 kg meledak dan terbakar di rumah kami. Mengakibatkan hancurnya dapur,kompor gas,kitchen set,plafon dan peralatan lain yang ada di dapur. Saking kerasnya ledakan tersebut sehingga bisa didengar hingga 2-3 blok di komplek kami.Bahkan di lantai 2 lantainya sampai retak dan terangkat keramiknya.Beruntung bangunan rumah kami termasuk baru selesai dibangun (1 tahun) sehingga cukup kuat menahan ledakan tersebut dan lantai 2 kamipun sudah menggunakan sistem floor deck yang dicor.Kamipun langsung mengurus asuransi ke Bank Muamalat Balikpapan tempat kami bernaung dan pihak asuransi yang terkait yaitu Asuransi Bumiputera Muda (Bumida) dan mereka melimpahkan lagi berkas kami ke PT.Madani Karsa Mandiri.Kamipun diminta mengumpulkan berkas-berkas dari kepolisian,foto-foto,surat dari RT dan sebagainya.Bahkan sampai menunggu pihak surveyor PT. Dharma Nilai Tama Adjusters (Bapak Muhamad Talib) dari Jakarta segala.Kami hubungi pihak Asuransi Bumiputera Muda (Bumida) Jakarta (Bapak Bambang Dwi Handoko) dan jawabannya sangat menggelikan yaitu tabung gasnya tidak diasuransikan.Itu jawaban yang sangat konyol sekali.Sekarang coba pikir kalau rumah terbakar dikarenakan korslet kabel listrik pasti nanti jawabannya kabel listriknya tidak diasuransikan,benar bukan? Dari email yang saya terima (tanggal 15 Januari 2011) mereka bersikukuh bahwa tabung gasnya yang seharusnya diasuransikan.Kalau benar begitu berarti semua orang di Indonesia harus mengasuransikan tabung gasnya masing-masing.Tabung gas adalah barang konsumsi konsumen (consumable) yang dijual bebas.Kami tidak mengasuransikan tabung gas,yang kami asuransikan adalah rumah kami.Jadi di dalam polis asuransi kebakaran atau ledakan apa yang menjadi inti pokoknya?Apa yang ditanggung? Sudah jelas-jelas telah terjadi ledakan,kebakaran dan ada kerusakan material.Apa lagi yang kurang dari itu semua? Di sini kami hanya menuntut apa yang sudah menjadi hak kami dan mereka seharusnya memenuhi kewajibannya.Jangan lari dari tanggung jawab seperti anak kecil.Kalau memang tidak mampu jadi perusahaan asuransi lebih baik bikin saja warung kelontong di pasar.Dari sini kita bisa ambil pelajaran yang sangat berharga yaitu jangan terlalu percaya dengan mulut manis pihak asuransi dan janji-janji omong kosongnya.Hanya awalnya saja mereka mengiming-imingi klaim yang cepat,mudah,premi yang ringan dan ganti rugi yang memuaskan tetapi begitu ada klaim mereka berusaha dengan berbagai cara agar klaim tersebut gagal.Tipikal asuransi.Maka saya anjurkan agar para peserta asuransi jangan terlalu senang dulu apabila suatu saat nanti barang berharga yang anda asuransikan mengalami kerusakan.Siapa tahu misalnya mobil baru anda ternyata businya atau akinya tidak diasuransikan terlebih dahulu.
Indra Novian
Perumahan Balikpapan Regency Jl. Kintamani XII Blok Q-18/19 RT 102 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Balikpapan – Kalimantan Timur 75115
Balikpapan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial