Jakarta - Saya adalah peserta BPJS Kesehatan Mandiri Cilacap kelas 1 dan FKTP saya di Klinik Cahaya Husada. Pada tanggal 17 Mei 2018 saya ke Gunung Putri, Bogor untuk menetap selama 30 hari.
Karena menderita batuk, saya berobat ke Rumah Sehat Cikeas. Tetapi kasir mengatakan kalau BPJS luar Bogor tidak bisa dilayani dan harus ada surat keterangan dari bpjs sehingga saya menjadi pasien umum.
Padahal setahu saya, BPJS bisa digunakan di luar domisili selama maksimal 3 kali kunjungan dengan surat keterangan ataupun tanpa surat keterangan. Keesokan harinya suami saya ke BPJS Cibinong untuk membuat surat keterangan, tapi FKTP sementara bukan Rumah Sehat Cikeas melainkan Klinik Tlajung.
Suami saya memastikan dan customer service menjelaskan bahwa saya bisa mendapatkan pelayanan sama seperti pasien BPJS domisili Bogor lainnya, tidak ada perbedaan.
Tanggal 21 Mei 2018 pukul 18.29 WIB, saya ke Klinik Tlajung dengan keluhan bengkak di lubang gigi. Saya menyerahkan surat keterangan dan KIS, tetapi petugas mengatakan saya tidak bisa berobat di klinik itu karena tertolak sistem.
Setelah berdebat tanpa hasil, saya menelepon petugas administrasi dari FKTP domisili Cilacap dan petugas administrasi Klinik Cahaya Husada berbicara langsung dengan petugas administrasi Klinik Tlajung.
Setelah itu saya diperbolehkan berobat, tetapi surat keterangan harus ditinggal dan saya hanya bisa mendapatkan layanan berupa konsultasi, jika ada tindakan akan dikenakan biaya dan diberikan obat hanya 2 hari dengan ketentuan maksimal 1 kali kunjungan yang artinya itu pertama dan terakhir sedangkan disurat keterangan dijelaskan maksimal 3 kali kunjungan.
Mengapa untuk berobat di luar domisili begitu sulit? Padahal saya sudah membayar iuran BPJS tepat waktu. Saya merasa kecewa dengan layanan pegawai Klinik Tlajung.
Dian088983278***
(25/05/2018)
Tanggapan Klinik Tlajung
Sehubungan dengan dimuatnya Suara Pembaca di detiknews pada Jumat, 25 Mei 2018 berjudul "Pasien BPJS Kesulitan Berobat di Luar Domisili" yang disampaikan oleh Ibu Dian, bersama ini kami sampaikan penjelasan berikut:
Pertama-tama kami ucapkan terimakasih atas penerimaan Ibu yang telah menerima kami di kediaman, serta saran dan masukan yang Ibu diberikan tentang Pelayanan di Klinik Tlajung merupakan suatu hal berharga.
Sehubungan dengan keluhan Ibu tentang pelayanan peserta diluar wilayah domisili, kami memohon maaf atas kesalahpahaman yang terjadi, sehingga Ibu tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang diharapkan.
Selanjutnya kami dari pihak Klinik akan memberikan pelayanan kesehatan apabila peserta dari luar wilayah datang dan menggunakan fasilitas kesehatan yang ada di Klinik kami.
Kami akan terus berupaya meningkatkan komunikasid dan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan serta meng-update informasi terkait regulasi dan kebijakan seputar Program JKN-KIS yang ditetapkan pemerintah agar tidak terjadi kesalahan informasi di masa mendatang.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Klinik Tlajung
(wwn/wwn)