Pada tanggal 10 Juni 2009 kami mengambil fasilitas kredit KPR di Bank ICB Bumiputera Cabang Balikpapan dengan Nomor Perjanjian Kredit 6 (enam) dengan suku bunga sebasar 14,5 %. Pada saat perjanjian Kredit akan ditanda tangani Bank ICB Bumiputera meminta Cek/Giro sebanyak 36 lembar (3 tahun angsuran) yang tidak umum/lasim di Perbankkan. Pada saat itu kami memenuhi persyaratan tersebut dengan memberikan Cek/Giro Perusahaan kami Bank Mandiri sebanyak 36 lembar (3 tahun angsuran) yang mana 12 lembar berisi tanggal dan nilai angsuran atau sesuai dengan Perjanjian Kredit sedangkan 24 lembar tidak berisi tanggal dan nilai angsuran, alasan Bank ICB Bumiputera nilai angsuran mengikuti suku bunga yang berlaku. Berarti kami mempunyai 3 (tiga) jaminan di Bank ICB Bumiputera yaitu 1. Jaminan Property berupa Ruko yang harganya lebih besar dari nilai Kredit. 2. Jaminan 1 (satu) kali angsuran. 3. Jaminan Cek/Giro 3 (tiga) tahun. Setelah Cek/Giro kami yang berisi tanggal dan nilai angsuran habis, Bank ICB Bumiputera mengisi sendiri tanggal dan nilai angsuran sebanyak 24 lembar (2 tahun angsuran) tidak sesuai dengan Perjanjian Kredit Pasal 4 ayat 2 & 3. Mengakibatkan pada bulan Juni 2010 terjadi 2 (dua) kali Kliring direkening Kami yaitu tanggal 10 dan tanggal 29 dan nilai angsuran lebih besar dari pada yang tertera diperjanjian Kredit sedangkan suku bunga turun, kami langsung komfirmasi ke Bank ICB Bumiputera via telephone dan Pihak Bank ICB Bumiputera berjanji memperbaikinya. Pada tanggal 28 Juli 2010 Bank ICB Bumiputera mengkliring lagi yang mana tidak sesuai dengan Perjanjian Kredit, kami komfirmasi lagi ke Bank ICB Bumiputera Bank ICB Bumiputera berjanji lagi. Kejadian tersebut berlangsung terus. Akibat dari perubahan tersebut diatas rekening Cek/Giro Perusahaan kami di Bank Mandiri diblokir pada tanggal 1 Oktober 2010. Setelah Cek/Giro perusahaan kami diblokir nama baik kami sudah tercemar diPerbankkan, kami sudah berupaya memindahkan ke Bank yang lain ternyata tidak bisa karena kami sudah cacat. Kami mendatangi Kantor Bank ICB Bumiputera untuk meminta tanggungjawabnya untuk memperbaiki nama baik kami ternyata Bank ICB Bumiputera seakan tidak mau bertanggungjawab atas permasalahan yan kami alami. Pada akhirnya kami mengirim surat ke Bank ICB Bumiputera Cabang Balikpapan, adapun surat yang kami kirim sebagai berikut : 1. Pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2010 kami mengajukan Surat Keberatan I, dengan nomor surat No. 001/HR/XI/2010. Yang secara garis besar isinya mengenai keberatan kami atas perubahan tanggal kliring yang dilakukan Bank ICB Bumiputera terhadap kami, perubahan tersebut dari tanggal 10 menjadi tanggal 29 setiap bulannya yang dilakukan secara sepihak. Sedangkan yang kami ketahui dan kami tandatangani di awal kontrak perjanjian kredit dengan pihak Bank ICB Bumiputera dimana pada Pasal 4 ( pembayaran kembali ) Ayat 2 disebutkan bahwa angsuran harus dilakukan setiap tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Kami merasa dirugikan sekali atas perubahan tanggal kliring ini, yang tanpa kami sadari seringkali terjadi penolakan kliring di rekening perusahaan kami yang puncaknya mengakibatkan terblokirnya rekening perusahaan kami di Bank Mandiri Cabang Balikpapan. 2. Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2010 kami mengajukan Surat Keberatan II, dengan nomor surat No. 002/HR/XII/2010. Pada dasarnya isinya mengenai surat keberatan I kami yang tidak ditanggapi secara tertulis oleh pihak bank ICB Bumiputera. Dan dalam surat tersebut kami menyebutkan total kerugian yang kami derita selama adanya permasalahan antara pihak kami dengan pihak Bank ICB Bumiputera. Sepemahaman kami selaku nasabah surat tertulis yang kami ajukan haruslah ditanggapi dengan tertulis pula oleh pihak bank, hal ini untuk menunjukkan keseriusan dari Pihak Bank ICB Bumiputera terhadap keberatan kami, dan kami selaku nasabah merasa dihargai. Namun itu tidak kami dapatkan dari Bank yang bersangkutan. 3. Surat Keberatan I dan II dari kami mendapatkan tanggapan tertulis dari Pihak Bank ICB Bumiputera dengan nomor surat : 454/MKT-BBP/XII/10 pada tanggal 15 Desember 2010 yang tidak berisi tanda tangan atau stempel dari Bank ICB Bumiputera. Yang isinya menyatakan bahwa keberatan kami telah disampaikan ke kantor pusat Jakarta dan dalam surat tersebut menyatakan bahwa perubahan tanggal kliring telah sesuai prosedur karena meminta konfirmasi dari kami melalui telephone. Dan pihak Bank menyatakan adanya bukti rekaman pembicaraan dengan kami. 4. Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2010 kami mengajukan Surat Keberatan III, dengan nomor surat No. 003/HR/XII/2010. Yang isinya menanggapi surat tanggapan complain dari Pihak Bank ICB Bumiputera, bahwa kalau benar ada bukti rekaman pembicaraan persetujuan kami atas perubahan tanggal kliring kami minta bukti adanya rekaman pembicaraan tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, namun sampai dengan hari ini bukti tersebut tidak kami dapatkan. 5. Pada tanggal 21 Desember 2010 kami mendapat surat dari Bank ICB Bumiputera dengan nomor surat 433/Coll-Rmd/XII/2010 perihal Surat Peringatan I yang mana surat tersebut tidak ada tanda tangan atau stempel. Yang isinya konsentrasi masalah angsuran kami yang tertunggak. Bukanya kami mendapat jawaban atas surat yang kami kirimkan, malah kami mendapat tekanan/teror dari Bank Bumiputera. Ini sangat jelas Bank ICB Bumiputera tidak memperdulikan permasalahan yang kami alami, kami tahu persis mulai timbul permasalah di Bulan Juni 2010 sedangkat Kami tertunggak membayar angsuran di Bulan Oktober 2010. 6. Pada tanggal 28 Desember 2010 kami mengirim surat ke Bank INDONESIA Balikpapan nomor surat 004/HR/XII/2010 perihal Surat Pengaduan tembusan Bank ICB Bumiputera Cabang Balikpapan dan Bank ICB Bumiputera Jakarta, yang isinya menceritakan kronologi terjadinya permasalahan yang kami alami. 7. Pada tanggal 13 Januari 2011 kami mendapat surat dari Bank ICB Bumiputera dengan nomor surat 474/Coll-Rmd/I/2011 perihal Surat Peringatan II yang mana surat tersebut tidak ada tanda tangan atau stempel.yang isinya sama dengan Surat Peringatan I. 8. Pada tanggal 25 Januari 2011 kami mendapat surat dari Bank ICB Bumiputera dengan nomor surat 494/Coll-Rmd/I/2011 perihal Surat Peringatan III yang mana surat tersebut tidak ada tanda tangan atau stempel.yang isinya sama dengan Surat Peringatan I & II. Surat Peringatan I, II & III jelas Bank ICB Bumiputera perpedoman pada Perjanjian Kredit, dan Kami sudah menjelaskan dari Awal Bank ICB Bumiputera telah melanggar pasal 4 ayat 2, 3 di Perjanjian Kredit. 9. Pada tanggal 01 Pebruari 2011 kami mendapat surat dari Advokat & Parner Youla Lariwa nomor surat 04/B/YL&P/2011 tertanggal 26 Januari 2011 perihal Somasi, yang isinya menceritakan kami dianggap lalai memenuhi kewajiban kepada Bank ICB Bumiputera dan langsung kami balas surat tersebut dengan nomor surat 005/HR/II/2011 tertanggal 1 Pebruari 2011 perihal tanggapan somasi, yang isinya menjelaskan kronologi terjadinya permasalahan ini. 10. Pada tanggal 05 Pebruari 2011 kami mendapat surat dari Advokat & Parner Youla Lariwa nomor surat 09/B/YL&P/2011 tertanggal 31 Januari 2011 perihal Somasi II, yang isinya sama dengan surat Somasi I. 11. Pada dasarnya permasalahan kami dengan pihak Bank ICB Bumiputera tidak hanya masalah perubahan tanggal kliring, tetapi terdapat selisih nilai jumlah penagihan antara yang tertulis di perjanjian kredit dengan bukti kliring yang tercantum di bank Mandiri dan Bank ICB Bumiputera, dan hal-hal lainnya yang sama sekali tidak ditanggapi oleh Bank ICB Bumiputera. 12. Suku bunga KPR Bank ICB Bumiputera tertanggal 13 Pebruari 2011 adalah 10.25%. Dengan kejadian-kejadian tersebut diatas mengakibatkan Perusahaan kami mengalami kerugian yang luar biasa baik materil atapun nama baik kami di perbankan dan beberapa kontrak kami dengan pihak lain diputus secara sepihak serta dikenakan denda finalty sampai 15%. Kami mengharapkan pihak Bank Indonesia membantu menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dan Pihak Bank ICB Bumiputera bertanggung jawab, karena makin lama permasalahan ini terselesaikan maka makin besar kerugian yang kami alami Dari Permasalahan tersebut diatas Kami berkesimpulan bahwa sebagai berikut : • Bank ICB BUMIPUTERA segaja memasang jebakan Kepada Nasabah • Bank ICB BUMIPUTERA Mencuri Uang Nasabah. • Bank ICB BUMIPUTERA Ahli dalam meteror Nasabah. • Bank ICB BUMIPUTERA Tidak menghargai Nasabah. • Bank ICB BUMIPUTERA tidak Profesional dalam mengembang tugas Perbankan di Indonesia. Kami menghimbau kepada Para Pengusaha agar lebih selektif lagi dalam memilih parner/mitra kerja khusunya masalah pendanaan. Demikian tulisan ini kami buat, semoga yang membaca tulisan ini memberikan kami solusi agar permasalahan kami dapat terselesaikan apa yang kami harapkan dan belajar dari pengalaman kami ini agar lebih berhati-hati berhubungan dengan Pihak Bank yang menawarkan fasilitas yang mudah dan pada akhirnya malapetakan yang kita dapat.
SAHARUDDIN
Jl.Jend Sudirman No.64 Rt.46 Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan Selatan
Balikpapan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial