Saya Mengajukan Claim Asuransi Kematian TKW yang meninggal Dunia di Kuwait, memang kalau berpegangan dengan peraturan yang ada, Claim saya itu dianggap telah terlambat (kadaluarsa), yaitu terlambat 2 - 3 bulan dari masa kontraknya. Namun, kita sebagai putra bangsa negeri ini, tentunya perlu sedikit bijak dan arief terhadap hal-hal yang sekiranya masih dapat diberi toleransi, apalagi hal itu menyangkut Hak sang Almarhumah yang tengah berjuang dan bekerja keras di negeri orang namun meninggal dunia. Para Pengusaha (PPTKIS) pun bisa saja mengajukan protes bahwa seharusnya para Asuransi TKI tersebut mutlak memiliki perwakilan di negara-negara dimana para TKI tersebut ditempatkan bekerja (masalah ini pernah dan seringkali dilontarkan namun tidak ditanggapi oleh Pemerintah yang dalam hal ini instansi terkait yang berhubungan dengan tenaga Kerja ke Luar Negeri dan berwenang menetapkan peraturan); Karena itulah, kami pun bisa berlaku bijak dan arief, kenapa pihak Asuransi Jasindo tidak bisa seperti sikap para Pengusaha itu? Melalui media surat pembaca ini, semoga harapan saya mendapat respon positif dari para Pejabat Asuransi Jasindo, terima kasih.
drs.taufik marita
jl.desa putra nomer 20
jakarta selatan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial