Tanggal 14 Februari 2017 saya mengirimkan paket berupa handphone dengan merk Lenovo Zuk Edge ke pembeli di wilayah Solo – Jawa Tengah yang saya jual di online shop saya seharga Rp. 6.999.000 dengan menggunakan jasa ekpedisi TIKI melalui agen perwakilan TIKI Cikupa – Tangerang. Dengan biaya kirim Rp. 52.000 (TIKI-ONS), Asuransi Rp.21.997, Packing Rp.16.000, Admin Rp. 26.000. Total ongkos kirim Rp. 115.997.
Dikarenakan tanggal 15 Februari 2017 libur pilkada serentak, maka kiriman barang di pending oleh pihak agen. Kemudian pada tanggal 16 Februari 2017 pihak agen TIKI mengontak saya dan mengatakan bahwa paket hilang dan saya langsung mendatangi agen TIKI dan membuat surat pernyataan klaim asuransi dengan menyertakan resi TIKI asli dan copy KTP.
Saya pun mengontak ke call center TIKI 1500125 mereka menginformasikan bahwa SOP klaim kehilangan adalah 14 hari kerja. Beberapa hari kemudian saya kontak 1500125 untuk menanyakan informasi tentang klaim asuransi, namun belum diproses juga untuk berkasnya. Setelah saya kirim email ke csr@tiki-online saya mendapatkan jawaban bahwa proses klaim adalah 30 hari. Akhirnya awal bulan Maret saya kontak TIKI Tangerang, mereka menginformasikan bahwa berkas baru diberikan ke TIKI Pusat tanggal 2 Maret 2017.
Karena banyak ketidakjelasan dan kesimpangsiuran informasi, saya berkali-kali kontak agen TIKI Cikupa, TIKI Tangerang, telepon 15001125, email
*****@****.***, curhat di facebook TIKI, ahirnya tanggal 21 Maret 2017 ada kontak dari pihak TIKI Tangerang bahwa klaim asuransi sudah disetujui. Namun harus dipotong 5% dari nilai klaim.
Yang buat saya kecewa adalah sudah menunggu lama untuk klaim asuransi, dana klaim harus dipotong juga? TIKI sudah merugikan saya, rugi waktu, rugi uang.. Uang memang bisa diganti, tapi waktu lebih dari 30 hari bisa diganti? Saya tidak peduli kalau potongan itu aturan dari asuransi...! Jika paket saya diterima oleh pembeli uang yang saya terima pasti utuh dan dapat dipergunakan untuk modal kembali, selama 30 hari uang 7 juta bisa berputar dengan keuntungan lagi. TIKI mungkin bisa mengganti kerugian materil saya, tapi kerugian imateril bagaimana? Waktu yang terbuang.. Usaha tidak berjalan karena uang tertahan.. Dipotong pula 5%..
TIKI mau tahu berapa keuntungan saya jual handphone tersebut? Saya rincikan keuntungan saya jual handphone tersebut, saya beli website flosmall.com sebesar Rp. 5,8juta, ongkir DHL $25 (Rp. 350rb), bea impor dan biaya DHL saat terima barang Rp. 450ribu, total Rp. 6.600.000. Saya jual Rp. 6.999.000, berarti saya untung saya hanya Rp. 399.000... Kecil, tidak sampai jutaan. Untung segitu disuruh menunggu 30 hari.. Kemudian dengan enaknya anda potong 5% dari nilai klaim Rp. 6.999.000, sehingga saya terima Rp. 6.649.050, diluar ongkir yang saya keluarkan untuk TIKI sebesar Rp. 115.997 tidak diganti??? Rugi dong...!
Bersama surat ini saya menuntut pihak TIKI untuk mengganti kerugian materil saya sebesar klaim penuh harga barang ditambah biaya ongkir tanpa potongan apapun, karena untuk kerugian imateril saya yakin pihak TIKI tidak bisa menggantinya... Dan dengan saat ini saya berjanji tidak akan menggunakan jasa ekspedisi TIKI lagi dan akan mengiformasikan kepada rekan, kolega untuk tidak menggunakan dan jasa ekspedisi TIKI dan menganjurkan menggunakan jasa ekspedisi lain. Saya pun sudah menonaktifkan pilihan pengiriman menggunakan TIKI di OL Shop saya. Terimakasih.