Saya mengajukan klaim kerusakan pada tanggal 1 Agustus 2016 dan mobil disurvei tanggal 3 Agustus 2016. Pada tanggal 4 Agustus 2016 mobil dicek bengkel dan diinventarisir kerusakannya. Pada hari yang sama bengkel mengajukan jumlah kerusakan ke asuransi.
Sampai surat pembaca ini dimuat, belum ada satupun persetujuan asuransi terhadap pengajuan bengkel. Sudah hampir 3 minggu! Sangat lama untuk sebuah asuransi dan harus saya sebagai pemilik mobil yang kesusahan menghubungi asuransi. Sinarmas tidak ada inisiatif untuk menghubungi atau mengabari prosesnya tanpa ditanya saya.
Sinarmas pun bertele-tele dengan menyatakan bahwa bengkel lain tidak perlu ganti part, bisa diperbaiki. Ada apa dengan asuransi macam ini? Spare part patah ya diganti, bukan diakalin. Untuk calon pemakai dan pemakai asuransi Sinarmas mobil, pikir-pikir lagi kalau mau beli asuransi ini. Klaimnya susah!
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial