Misi gan,maap nuwbi numpang share masalah yang lg dihadapin nih.
Semoga mungkin ada yang bisa kasih info atau mungkin ada yang baik hati utuk diteruskan ke siapa ane juga ngga tau,hehehe.
Ane adalah nasabah BPJS perorangan dengan nomer kepesertaan 0001108976466 an Mahar Eka M.A.M. Dahulu ane terdaftar sebagai nasabah perseorangan dengan manfaat kelas 1. Akan tetapi per Mei 2015 ane dialihkan oleh perusahaan menjadi nasabah perusahaan dan kelas kamar diturunkan menjadi kelas 2 karena melihat dari gaji. Singkat cerita perusahaan tempat bekerja tidak memberikan edukasi lengkap ttg penurunan tsb, di slip gaji setiap bulan, ane juga tidak sadar bahwa pendebetan sebesar 30rb adalah untuk iuran bpjs. Ane berfikir seperti biaya potongan rutin setiap bulan lainnya saja. Ane tetap membayar tagihan secara manual untuk kelas 1, karena setiap memasukkan nomer peserta di mesin atm,masih tertera pembayaran yang harus ane lakukan sebesar Rp. 59,500. Dan beberapa hari yang lalu ane sadar karena dikirimkan email kartu bpjs baru dari perusahaan. Ane coba klarifikasi ke call center BPJS kesehatan ane diminta datang ke cabang terdekat membawa bukti bayar dan copy kartu BPJS. Hari ini (Senin 21/03/16) ane datang ke cabang BPJS di sekitaran Matraman. Dan hasil pengecekkan ternyata selama hampir 1 tahun ini ane lebih pembayaran Rp. 773,500. Ane menanyakan prosedur refund,dikarenakan memang butuh uang juga untuk persiapan istri melahirkan, akan tetapi informasi petugas keuangan tidak bisa dilakukan refund dikarenakan refund baru bisa dilakukan jika kelebihan bayar minimal 1 tahun dan mengacu pada ketentuan baru per 1 april yaitu perbulan adalah 80rb. Dan yang lebih mencengangkan adalah SLA proses refund yaitu minimal 3 bulan, akan tetapi petugas tsb juga tidak bisa janjikan karena menurut beliau ada yang lebih dari 1 tahun jg belum dibayarkan. Beliau menyarankan ane untuk di "oper" saja kelebihan pembayaran tsb sebagai pembayaran kepesertaan keluarga atau teman,dan meminta uang pengganti ke orang tsb. Masalahnya adalah orangtua ane adalah PNS yang memang setiap bulan sudah dipotong juga oleh instansinya,begitu juga dengan adek2 ane. Istri ane jg sama. yang ane ingin tanyakan?
1. Apakah betul ane harus "khilaf" selama 1 tahun baru bisa dikembalikan hak nya? Atau apakah harus ane bayar manual lagi agar genap pembayaran 1 thn baru bisa diproses?
2. Apakah selama itu kah prosesnya untuk mrngajukan refund, terlihat kontras dengan logo revolusi mental yg di dengungkan dan stiker serta spanduk yang banyak di tempel di kantor tersebut yang intinya adalah proses cepat jangan diperlama. Terlebih lagi data ane lengkap seperti yang dipersyaratkan?
3. Apakah tarif berlaku per 1 April dapat diterapkan sebagai standar kelebihan pembayaran di tahun sebelumnya? Terlebih lagi hari ini masih tanggal 21 Maret dimana tarif tsb belum berlaku.
Maksud ane menulis thread ini mungkin ada yang lebih mengerti tentang mekanisme seperti ini, karena sejujurnya ane tidak mengerti tentang bagaimana pengurusan refund tsb, dan memang ane juga membutuhkan dana tersebut.
Mohon maaf klo threadnya kaya koran yah,maklum pake hape jadul gan..