Ibox
Home > Finansial > Asuransi > Simpang Siur Klaim Asuransi Ibox

Simpang Siur Klaim Asuransi Ibox


2812 dilihat

Pada tanggal 10 Oktober 2015 saya datang ke ibox service Menteng Central untuk mengajukan claim insurance Ipad 1 milik Saya yang jatuh dari tempat tidur yang menyebabkan kacanya pecah. Disana saya dibantu oleh customer service yang bernama Wenny dengan no laporan MC-10-29260.Sebelumnya saya sudah menanyakan mengenai mekanisme claim kepada saudari Wenny sebagai pertimbangan apakah saya harus claim atau saya reparasi diluar.

Penjelasan saudari Wenny, proses 30 hari kerja, pihak asuransi akan memberikan maksimum claim Rp. 2.250.000 (Sambil menunjukan ketetapan yang ada buku asuransi), jika harga ipad penggantian tersebut lebih dari tersebut harus ditanggung pemilik.

Sebagai contoh jika harga ipad 1 saat ini Rp. 3.000.000, maka saya harus membayarkan sisanya Rp. 750.000 dan pembayarannya harus cash atau dengan kartu debit tidak bisa dengan kartu kredit.

Saya terima hal tersebut. Lebih dari 30 hari kerja (Tepatnya 26 November 2015), saya tidak mendapat info sama sekali, sehingga saya memutuskan untuk mengirimkan email ke service Ibox menteng yang dibalas oleh saudara Bayu.

Menurut saudara Bayu, saat ini masih dalam proses dan ada kendala dalam kronologisnya, sehingga dia meminta kelengkapan data KTP (yang sudah saya lampirkan pada kunjungan saya ke Ibox) dan juga foto dari tempat kejadian.

Dan itu langsung saya lengkapi. Pada tanggal 15 Desember 2015 saya kembali mengirimkan email karena saya belum mendapat kabar kembali dari pihak Ibox, yang dibalas kembali oleh saudara Bayu yang menyatakan claim saya sudah disetujui dan tinggal menunggu unit penggantinya.

Pada tanggal 23 Desember 2015 saya mendapatkan email pemberitahuan dari saudara Didin yang menyatakan Ipad pengganti dengan tipe yang sama sedang kosong, dan akan diganti dengan Ipad 2 dengan saya harus membayar selisih harga yaitu Rp. 1.000.000 dan biaya ORC Rp. 2.250.000, total 3.250.000. Dan hal ini yang membuat saya bingung adalah adanya biaya ORC.

Maka saya menanyakan biaya ORC itu apa? Yang dijawab sebagai biaya deductable dari Asoka.Biaya pokok yang harus dibayar dan tertera di buku asuransinya. Yang kemudian saya minta attachment dari buku tersebut. Yang menjadi kebingungan saya adalah kenapa ada perbedaan penjelasan dengan saudari Wenny sebelumnya.

Kalau dari awal saya dijelaskan adanya biaya ORC tersebut, pastinya saya akan akan memilih reparasi diluar. Dan attachment yang dikirim oleh saudara Didin adalah yang ditunjukan saudari Wenny sebagai batas maksimum kompensasi dari pihak insurance yang menggunakan asuransi ASWATA. Saya berharap mendapat penjelasan hal tersebut karena saudara Didin / Bayu tidak memberi jawaban mengenai hal tersebut.



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps