Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Home > Finansial >
Asuransi > PT Asuransi Jiwa Mega Memanfaatkan Ketidaktahuan Pelanggan untuk Mengeruk Uang
PT Asuransi Jiwa Mega Memanfaatkan Ketidaktahuan Pelanggan untuk Mengeruk Uang
9120 dilihat
Pada pertengahan Juni 2015, istri saya selaku pemegang kartu credit Mega Carefour no 4890-8700-5653-9*** mendapat panggilan telpon dari PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (mengatasnamakan asuransi Mega Credit Shieldd Maxima) untuk fasilitas tambahan. Karena dengan adanya masa percobaan selama 30 hari dan dijanjikan untuk pemrosesan cepat selama 14 hari kerja, istri saya setuju untuk mengikuti program tersebut.
Sekitar 20 an Juni 2015, tagihan Mega Carefour diterima istri dan tidak terlihat adanya tagihan tambahan secara online selain dari transaksi yang dilakukan sehari hari secara manual. Kemudian pada Juli 2015, pada tagihan Mega Carefour terdapat tambahan tagihan asuransi sebesar Rp 170 ribu dari PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia sebanyak dua kali yaitu tanggal 26 Juni 2015 dan Juli 2015, jadi total Rp 340 ribu.
Karena kami tidak merasa mendaftar untuk asuransi tsb maka kami menghubungi Mega Insurance untuk menanyakan tagihan tsb sekaligus prosedur untuk membatalkanya. Pada tanggal 30 Juli 2015, polis asuransi dari PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia no ref TMPD-H0615067430 kami terima (scan copy tanda terima terlampir) dan pada hari yang sama polis langsung kami kirim kembali ke ke PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia dengan service ONS dengan harapan tagihan yang tidak kami kehendaki bisa dihapuskan.
Beberapa hari kemudian ada sms dari PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia yang mengkonfirmasikan pembatalan asuransi tsb dan kami merespon dengan menelpon ke call center Mega Insurance agar semua tagihan bisa dibatalkan, tetapi pada bulan agustus 2015, bukanya ada pembatalan transaksi tetapi ada tambahan transaksi untuk bulan berjalan (tagihan ketiga) yang kemudian dibatalkan oleh PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia.
Pada bulan Agustus, kembali kami menelpon kembali ke PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia melalui Bank Mega di Salatiga, dan petugas disana mengusahakan untuk menghapus tagihan sebesar 340 rb yang tersisa.
Pada bulan september kembali keluar tagihan (340 rb) ditambah dengan biaya keterlambatan, kembali kami menghubungi PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia untuk membatalkan semua tagihan asuransi yang kami batalkan sambil mengatakan bahwa kasus ini akan kami bawa ke media sosial atau tulis.
Pada bulan oktober, tagihan dari Bank Mega kembali keluar dengan penghapusan 1 transaksi asuransi (170 rb), tetapi bunga tagihan harus tetap dibayar. Karena kami sudah muak dengan tanggapan dari PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, maka keluhan kami ini akhirnya kami kirimkan ke surat pembaca dengan harapan tidak ada lagi yang terkena kasus seperti kami.
Dalam hal ini ada beberapa tindakan yang menurut kami tidak benar yaitu :
1. Pada saat petugas tele marketing PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia menawarkan fasilitas tambahan dari Mega Credit Shield Maxima (tidak mengatakan secara terbuka bahwa yang ditawarkan adalah produk yang berbeda), ini merupakan suatu bentuk penipuan terselubung.
2. Petugas Mega Insurance menjanjikan polis akan dikirimkan dalam 14 hari kerja, dalam kenyataanya polis barus diterima tgl 30 Juli 2015, dan dikirimkan ke kami pada tanggal 25 Juli dengan service regular) dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia dengan maksud yang tidak baik untuk membodohi pelanggan supaya tidak bisa melakukan pembatalan sebelum membayar tagihan pertama atau bahkan kedua (seperti kasus kami).
3. Kami tidak mengetahui maksud PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia yang menuliskan tanggal polis adalah tanggal 2 Juli 2015 tetapi baru dikirimkan tanggal 25 Juli 2015, apakah suatu bentuk pengalihan alibi atau apa?
Dan sebagai usulan ke Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia: untuk melarang segala bentuk usaha asuransi dengan cara telemarketing karena:
1. Penagihan premi asuransi bisa dilakukan walaupun belum ada perjanjian tertulis.
2. Seperti pada kasus kami diatas, mereka sering menyembunyikan produk yang sebenarnya dibalik produk lain yang telah disetujui.
3. Potensi terjadi salah paham atau salah persepsi tentang jaminan asuransi adalah sangat besar karena hanya dibacakan secara cepat (dan terlatih oleh petugasnya) dan kebanyakan calon pelanggan tidak akan bisa menangkap semua isi yang dimaksud.
4. Cara kerja seperti ini, menunjukan bahwa perusahaan asuransi bermaksud untuk bisa menarik dana dari orang-orang yang bisa ditipu atau dibodohi.
5. Tidak ada jamninan perusahaan akan mengirimkan polis asuransi tepat waktu, sehingga pelanggan tidak bisa mempelajari lebih dalam tentang asuransi yang diikuti.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.