Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Saya adalah nasabah Axa Financial dengan no polis 508-8380331. Pada akhir April tepatnya 23 April 2014 saya mulai merasa ada masalah dengan mata kiri saya. Pada tanggal 25 April saya pertama kali konsultasi ke Jakarta Eye Centre dan kemudian saya konsultasi juga ke Jakarta eye Centre untuk memeriksakan mata saya. Dikarenakan ada syarat utama dari Axa, bahwa untuk penyakit tertentu, apabila ada perawatan dan apabila nasabah mengininkan fasilitas cashless, maka akan diadakan proses pra otorisasi yang memakan waktu 60 hari kalender. Pada akhir April atau awal Mei saya menyerahkan data berupa scan mata dan form pra otorisasi yang telah ditandatangani dokter dari klinik mata nusantara.
Pada tanggal 12 Mei 2014, saya dihubungi oleh pihak admedika, dimana pihak admedika menyatakan apabila akan ada tindakan, diharapkan dengan sistem reimbursement. Namun pada saat itu saya meminta agar proses praotorisasi bisa terus dilanjutkan supaya kelak padawaktunya nanti apabila hendak melakukan tindakan perawatan, saya bisa memamfaatkan fasilitas cashless dari asuransi yang telah saya ikuti.
Pada tanggal 26 Juni 2014, saya kembali mendapat telp dari pihak admedika, dan pada saat itu saya sampaikan bahwa saya akan melakukan tindakan perawatan di singapura. Pada saat itu, posisi saya sedang dijalan dan saya meminta staff tsb agar menelefon saya 1 jam krmudian, tapi ternyata saya tidak dihubungi kembali. Pada awal juli saya melakukan pemeriksaan mata ke singapura, dan menurut dokter, satu-satunya cara mengatasi gangguan penglihatan pada mata saya adalah dengan tindakan operasi vitrectomy, dan schedule yang saya dapatkan adalah tanggal 17 Juli 2014.
Pada saat saya kembali ke jakarta ditanggal 9, saya proaktif menghubungi agen dan admedika. Saya cukup berterimahkasih pada agen saya yang cukup aktif membantu saya. Tapi tidak demikian halnya dengan pihak admedika. Pada tgl 15 saya berbicara dengan PIC claim admedika yg bernama ibu ray, alangkah terkejutnya saya ketika siibu ray bilang bahwa praotorisasi saya masih dalam proses.
Alangkah lama sekali? Bukankah ditanggal 15 juli sudah lebih dari 60 hari kalender sejak saya lengkapi berkas? 1001 alasan disampaikan oleh ibu ray. Hingga alasan yang paling tidak masuk akal saya terima yaitu jumlah klaim yang saya ajukan terlalu besar, yaitu sekitar S$17.000 Saya tidak habis pikir, apakah benar S$17.000 iti jumlah yang sangat besarkah bagi pihak admedika / axa? Padahal S$17.000 itu tidak lebih dari rp.170.000.000 dan nilai itu masih jauh dibawah plafon saya yg sebesar 1.8M per kali kejadian dan limit 6.6M pertahun polis?
Sungguh alasan yg tidak masuk akal. Kalau dengan nominal Rp.170jt saja sudah dianggap besar, bgmn dengan mau klaim 1.8M? Kalo saya boleh luruskan kembali, sebenarnya buat apa sih tujuan praotorisasi yang 60 hari kalender itu? Bukankah itu waktu yang dibutuhkan pihak axa untuk mencari bukti, apakah penyakit yang diderita nasabah itu adalah penyakit yang sudah existing sebelum membeli polis? Tolong luruskan apabila saya salah. Ibu rey mempermasalahkan saya periksa di KMN, sedangkan tindakan dilakukan disingapura.
Apakah itu masalah? Dimanapun tindakan saya lakukan, selama itu bukan praexisting condition, maka admedika / axa berkewajiban menerbitkan surat gurantee kepada nasabah. Hingga pada saat surat keluhan ini saya buat 18 juli 2014, surat guarantee masih belum diterbitkan. Tindakan operasi sudah saya lakukan, surat praotorisasi yang diiasi dan ditandatangani oleh dokter yang mengoperasi saya pun sudah saya kirimkan sebelum tgl operasi saya dilakukan, tapi surat garantee masi belum terbit juga.
Hal ini membuat saya berpikir, apakah pihak axa ingin lalai dari kewajibannya? Bagaimana dengan nasip nasabah yg terkapar sakit, dimana nasabah membutuhkan perawatan, tapi karna surat garantee tidak terbit dan tidak punya uang, bagaimana nasipnya? Bukankah tujuan orang membeli asuransi adalah u tuk proteksi dimasa depan apabila terjadi resiko sakit, maka nasabah tidak perlu dipusi gkan dengan masalah financialnya?
Surat keluhan ini saya buat untuk agar calon nasabah lainnya berhati2 dalam membeli produk axa. Terbukti axa mau lalai dalam menuntaskan kewajibannya. Saya sangat tidak nyaman dengan peristiwa ini. Ketika jatuh tempo tiba, pihak axa selalu tepat waktu tidak pernah lalai mendebet premi dari kartu kredit saya.
Namun saat hendak dituntut kewajibannya malah berbelit-belit. Mohon para nasabah dan calon nasabah lainnya berhati-hati sebelum membeli produk axa maestro elite care. Harap siapkan spare tunai apabila hendak berobat sbg prapare takut-takut guarantee letter tidak diterbitkan
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.