Pada tanggal 23 Februari 2014, saat berkunjung di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Kramat Jati Jakarta Timur, saya ditawari produk asuransi oleh Marketing Mega Insurance yang berada di situ. Awalnya saya kurang tertarik, namun Marketing Mega Insurance tersebut mengatakan bahwa tidak mengapa mendaftar dahulu, nanti akan dikirimkan buku polis asuransi untuk dipelajari dan apabila tidak berminat bisa dibatalkan. Apabila jadi mengambil asuransi tersebut, Marketing Mega Insurance menjelaskan pembayaran dapat dilakukan sekaligus satu kali lunas atau secara bulanan dengan kartu kredit.
Karena Pihak Marketing Mega Insurance menjelaskan demikian, saya pikir tidak ada ruginya mendaftar dulu, toh saya belum melakukan pembayaran, dan apabila tidak jadi bisa saya batalkan. Setelah formulir pendaftaran polis selesai diisi (yang mengisi Pihak Marketing Mega Insurance dengan meminjam KTP saya), Pihak marketing meminjam Kartu Kredit saya dengan tujuan untuk validasi data, bukan untuk transaksi pembayaran!, dan saya meminta pada Pihak Marketing tersebut apabila saya nanti jadi mengambil polis tersebut agar jangan ditagihkan ke kartu Kredit tersebut.
Namun betapa terkejutnya saya setelah sampai dirumah, di HP saya terdapat sms dari Bank penerbit Kartu kredit saya bahwa telah terjadi transaksi di Asuransi Mega Umum Jakarta (pada saat pergi saya tidak membawa Hp) senilai polis asuransi penuh yang ditawarkan Pihak Marketing Mega Insurance. Ini sama saja dengan penipuan/penyalahgunakan kartu kredit, kartu kredit saya dipinjam dengan alasan untuk validasi data, tapi digunakan untuk transaksi pembayaran tanpa sepengtahuan saya.
Bila digunakan untuk transaksi tentunya ada struk bukti transaksi, namun pada saat itu marketing Mega Insurance tidak memberikan struk bukti transaksi kartu kredit dan hanya memberikan bukti penjualan asuransi. Keesokan harinya, tanggal 24 Februari 2014 saya menghubungi contact center Asuransi Mega, saya sampaikan kronologis yang terjadi sebelumnya dan meminta transaksi polis yang sudah terjadi untuk dibatalkan, Pihak Customer Service Mega Insurance mengatakan bahwa pembatalan transaksi polis asuransi hanya bisa dilakukan dengan bukti struk transaski kartu kredit dan proses pembatalan memakan waktu 2 – 3 bulan.
Bagaimana saya punya struk transaksi kartu kredit tersebut, sedangkan saya tidak mengetahui kartu kredit saya dipakai untuk transaski oleh Marketing Mega insurance, dan Pihak marketing tidak memberi saya struk bukti transaksi kartu kredit. Esok harinya lagi, tanggal 25 Februari 2014 akhirnya saya mendatangi Pihak Marketing Mega Insurance di tempat saya mendaftar, namun pegawai Mega Insurance yang waktu itu memproses pendaftaran polis asuransi tidak berada ditempat. Saya sampaikan kronologis yang terjadi sebelumnya kepada Pegawai marketing Mega Insurance yang ada saat itu dan meminta agar polis tersebut untuk segera dibatalkan. pegawai tersebut berjanji akan membantu proses pembatalan ke bagian kantor dan akan segera memberikan konfirmasi kepada saya. pegawai tersebut juga memberikan nomor telpon yang bisa dihubingi.
Pada tanggal 28 Maret 2014, saya menghubungi nomor yang diberikan oleh pegawai Marketing Mega Insurance tersebut, Pegawai tersebut kemudian menyambungkan ke Manager Sales Area yang ternyata adalah Pihak Marketing Asuransi Mega Insurance yang pada waktu memproses pendaftaran polis asuransi saya. Langsung saja saya tanyakan alasan mengapa bisa terjadi transaksi tanpa sepengetahuan saya waktu itu.
Pihak marketing/manager sales area mega insurance tersebut beralasan hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan. Sangat disayangkan seorang manager sales area melakukan kecerobohan yang merugikan konsumen. Langsung saja, saya meminta transaksi polis asuransi yang telah dilakukan untuk segera dibatalkan tanpa menunggu lama (2-3 bulan) karena hal ini merupakan kesalahan Pihak Marketing Mega Insurance.
Pihak Marketing/manager tersebut berjanji untuk memproses pembatalan transasksi polis asuransi yang sudah terjadi dan akan mengembalikan nominal senilai transaksi yang terjadi ke saldo kartu kredit saya. Pihak marketing tersebut berjanji akan memberikan konfirmasi pada hari senin, tanggal 3 Maret 2014, namun saya tunggu-tunggu tidak ada konfirmasi yang dijanjikan oleh Pihak Marketing Mega insurance. Namun yang terjadi malah saya mendapat Buku Polis Mega Insurance melalui Jasa pengiriman.
Akhirnya saya beberapa kali menghubungi dan mendatangi Pihak Marketing Mega Insurance dengan jawaban pembatalan polis asuransi saya masih dalam proses. terakhir saya menghubungi Manager Sales Area marketing mega insurance pada tanggal pada tanggal 29 Maret 2014, dan jawabannya masih sama pembatalan asuransi masih dalam proses. manager sales area tersebut berjanji kembali akan mengkonfirmasi pada tanggal 1 Maret 2014, namun seperti sebelumnya sampai surat ini saya tulis, tidak ada konfirmasi seperti yang dijanjikan.
Saya menahan diri untuk tidak memperkarakan masalah ini dan mengharapkan adanya itikad baik dari Pihak Mega Insurance, khususnya Pihak Marketing yang memproses pendaftaran Asuransi saya. Saya telah mendapat tagihan kartu Kredit atas transaski polis asuransi yang dilakukan Pihak Marketing Mega Insurance tanpa sepengetahuan saya.
Saya tidak bisa membayar penuh sehingga mendapat denda. Hal ini sangat merugikan saya. Karena kesalahan dilakukan oleh Pihak Marketing Mega Insurance, sebagai perusahaan asuransi yang cukup besar, hendaknya Mega Insurance dapat mempercepat proses pembatalan asuransi dan memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial