Saya pengguna jasa finance PT. BFI Finance dengan no Kontrak 4691301350 untuk pembelian kendaraan bermotor (Mobil), tanggal 12 Desember 2013 saya melakukan pelunasan atas mobil tersebut. Dan saya juga berniat untuk mencairkan sisa Klaim Asuransi kendaraan saya atas sisa waktu yang tidak di cover asuransi.
Saya sudah menghubungi pihak BFI Sunter untuk mendapatkan informasi mengenai ini. Pihak BFI menyebutkan bahwa saya harus datang dan mengisi form untuk klaim ketika pengambila BPKB, dengan tenang saya menunggu sampai tanggal 23 Desember baru saya ambil BPKB saya. Namun pihak BFI mengatakan ada dua Opsi untuk klaim asuransi, bisa dilakukan oleh pihak BFI namun prosesnya agak lama. Dan bisa di prosess sendiri dan prosesnya lebih cepat.
Saya pikir ingin saya proses cepat sehingga saya memutuskan untuk diproses sendiri, dengan diproses sendiri pihak BFI mengeluarkan surat keterangan lunas/penutupan asuransi yang di tandatangani oleh ibu: Henny meylani Branch operational and service head. Saya percaya saja karena memang di tandatangani oleh seorang Branch Operational Service Head.
Namun tanggal 31 Desember 2013 saya coba process ke PIHAK Asuransi (Wahana Tata) Pak Fadli Bagian Klaim Asuransi BFI menyebutkan. Dalam klaim asuransi harus dari BFI by sistem, dari sini saya sangat kaget, mengapa dari PIHAK BFI mengatakan bahwa saya bisa proses ini sendiri sampai-sampai dibuatkan surat keterangan lunas segala. Akan tetapi saya tetap sabar dan mencoba menghubungi PIHAK BFI kembali dan saya dilayani oleh ibu lulu dari bagian klaim asuransi. Beliau mengatakan harus melalui system dan akan di proses per tanggal 31 Desember 2013.
Tanggal 17 Januari 2014 saya mencoba menghubungi ke BFI ibu lulu. Namun beliau mengatakan bahwa saya harus menghubungi BFI pusat mengenai pencairan ini. Namun setelah saya cek ke BFI pusat, pihak BFI pusat mengatkan dalam pencairan asuransi tidak harus melalui BFI pusat. Saya kembali menghubungi pihak BFI Sunter untuk klarifikasi ini ke ibu lulu, dan ibu lulu mengatakan pengajuan claim sudah diajukan ke wahana tata tanggal 31 Desember 2013. Sangat membingungkan.
Lalu pihak Wahana Tata saya coba kalirifikasi mengenai hal ini dan pak Fadli mengatakan laporan sudah masuk dari BFI dan process pencairan 10 hari kerja. Pada hari ini tanggal 28 Januari 2014 saya mencoba follow up ke pak fadli untuk status klaim saya dengan sangat terkaget saya mendengar jawaban dari beliau “apakah saya sudah mengajukan ke BFI apa belum” sontak saya emosi. Dan beliau berjanji akan menghubungi pihak BFInya hari ini untuk klarifikasi.
Namun saya tidak tinggal dia, saya mencoba menghubungi kembali pihak BFI Sunter ibu lulu, dan jawaban beliau tetap sama bahwa pengajuan sudah di ajukan tanggal 31 Desember 2013. Saya pikir penjelasan saya cukup jelas. Saya sangat kecewa sekali dengan pelayanan dari dua perusahan ini khusus nya dari pihak BFI Sunter ibu lulu dan Wahana Tata pak Fadli. saya pikir dari pihak perusahaan harus memberikan perhatian khusus mengenai masalah ini, jangan sampai citra perusahaan rusak karena ulah karyawan yang kurang bertanggung jawab dalam menjalankan pekerjaanya.
Saya sangat berharap adanya tanggapan dari pihak Perusahaan mengenai masalah ini, karena saya masih ada keyakinan bahwa pihak perusahaan masih ada niat baik dan dalam menyelesaikan kekecewaan saya ini.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial