Saya ingin menyampaikan keluhan kepada PT. Asuransi Jiwa Sequis life, saya adalah ahli waris dari almarhum Bp. Poa Hartawan. Nasabah sequis life dengan no polis 1100178***. Yang mana klaim tidak dibayarkan. Sequis life beralasan bahwa ada pre existting condition (data penelusuran tertanggal 29 Sept 2009) dan pada saat ayah saya membeli polis di bln Juni 2011 hal itu tidak dilaporkan saat pengisian SPAJ.
Fakta yang sesungguhnya adl pada saat membeli polis ayah saya melakukan medikal check up lengkap mengikuti yang disyaratkan oleh Sequis dan akhirnya diterima. Lalu apa yang dituduhkan oleh pihak sequis mengenai rekam medis 29 September 2009 terlalu dibesar-besarkan. Sebab dokter yang memeriksa pada saat itu menyatakan bahwa tidak ada suatu penyakit yang serius (ayah saya baik-baik saja). Jadi secara logika dan fakta alasan Sequis itu sudah digugurkan oleh keterangan dokter ybs.
Berbeda dengan yang Sequis sangkakan. Semua data terkait sdh saya sampaikan ke Sequis, tapi sebaliknya Sequis tidak dapat membuktikan lebih lanjut bahwa alasan penolakan mereka ada data yang menyatakan bahwa ayah saya benar-benar menderita suatu penyakit seperti yang mereka tuduhkan. Kalau begini caranya, kami menjadi trauma terhadap asuransi apapun.
Dan mempengaruhi pandangan kami terhadap asuransi secara umum. Ayah saya meninggal 3 Januari 2013. Kasus ini sudah terkatung-katung selama hampir 1 tahun. Klaim tidak dibayar. Jiwa maupun kesehatan. Kami sebagai nasabah merasa sangat dirugikan. Bagaimana pertanggung jawabannya Sequis?
Menanggapi keluhan yang disampaikan Bapak Jayadi Hartawan di Kompas.com tanggal 18 Desember 2013 yang berjudul ”Sequislife Tidak Bayar Klaim”, berikut penjelasan dari kami: Terkait klaim yang ditolak atas polis 1100178** atas nama almarhum bapak Poa Hartawan, kami telah mengirimkan surat tanggapan kepada bapak Jayadi pada tanggal 23 Juli 2013.
Kami juga telah menghubungi dan menjelaskan kepada beliau pada tanggal 23 Desember 2013 mengenai pertanyaan di SPAJ tentang pre-existing condition yang dimaksud dan alasan penolakan yaitu karena penyakit masih dalam masa tunggu 1 tahun. Perlu kami tambahkan dalam surat pembaca ini bahwa setiap polis yang masih di bawah 2 tahun diperlukan penelusuran lebih lanjut dan dalam pengisian SPAJ dengan nominal UP di atas 1 milyar dikenakan general medical check up.
Namun jika calon nasabah memiliki riwayat penyakit baik telah sembuh atau masih dalam perawatan, seharusnya diinformasikan pada saat pengisian SPAJ. Demikian inti dari penjelasan secara terperinci yang telah kami berikan kepada bapak Jayadi Hartawan. Sequislife selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi setiap nasabah kami, dan menjalankan kewajiban sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Sequislife – For A Better Tomorrow.
Hormat Kami,
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial