Tanggal 13 Agustus 2013 istri saya rawat inap untuk tindakan operasi bagian gendang telinga di RS Fatmawati Jakarta Selatan. Puji Tuhan operasi berjalan lancar dan proses pemulihan sesuai saran dokter. Selama 3 minggu sejak operasi, dan pada tanggal 04 september 2013 istri saya dibolehkan pulang.
Pada tanggal 06 sepetember 2013 saya klaim rawat inap istri saya ke Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang berkantor di Wisma Eka Jiwa Lt.8 Jl. Mangga Dua Jakarta 10730, dimana istri saya menjadi nasabah Asuransi Jiwa Sinarmas sejak tahun 2008 dengan POLIS : 11.116.2008.00011 An. Maryani Hutabarat, diwaktu saya serahkan form klaim diterima oleh CS an. TRI, lalu setelah dicek ternyata ada kesalahan pada cop surat form klaim dan diminta dibetulkan lagi dengan ditandatangani oleh dokter RS Fatmawati.
Saat itu saya usahakan memperbaiki sesuai cop surat form klaim yang diberikan CS tersebut (TRI), pada tanggal 13 september 2013 saya lengkapi semua berkas dan saya berikan ke CS an. TRI dan dijelaskan bahwa berkas sudah lengkap kemudian dia memberikan lembar tanda terima berkas klaim yang saya berikan.
Namun beberapa hari kemudian saya dikonfirmasi oleh CS tersebut bahwa sesuai hasil analis klaim rawat inap istri saya masih ada kekurangan yakni harus melampirkan total biaya selama rawat inap. Padahal saya sudah jelaskan hal ini kepada CS tersebut, bahwa pihak RS tidak memberikan kwitansi total biaya karna seluruh biaya oprasi dan rawat inap ditanggung oleh pihak asuransi perusahaan saya bekerja.
Namun sebagai gantinya saya lampirkan rincian biaya obat-obatan yang diberikan bagian depo farmasi di RS Fatmawati, waktu itu sempat saya fotocopy sebelum saya serahkan ke bagian administrasi rawat jalan pasien. CS an. TRI pun mengerti apa yang saya jelaskan.
Namun beberapa hari kemudian CS tersebut mengkonfirmasi ulang bahwa harus melampirkan kwitansi total biaya selama di RS, inilah yang membuat saya jengkel dan sangat marah karna dari poin-poin alasan diatas pihak Asuransi Sinarmas Jiwa MSIG mempersulit klaim nasabahnya.
Walaupun begitu saya coba berikan saran, agar pihak Analis Sinarmas mengkonfirmasi langsung ke RS Fatmawati untuk mengetahui langsung kebenaran keterangan saya. Dan hari itu juga CS Sinarmas mengkonfirmasi lagi ke saya bahwa memang pihak RS Fatmawati tidak mengeluarkan kwitansi sesuai keterangan saya, namun CS Sinarmas menyarankan lagi kepada saya untuk datang ke RS Fatmawati meminta surat keterangan bahwa pasien (istri saya) rawat inap selama sekian hari.
Saya balik bertanya ke CS tersebut, “kenapa harus nasabah yang melakukan ini? Kenapa nasabah yang harus aktif meminta haknya? Apagunanya analis Sinarmas? Apakah hanya provider Asuransi Sinarmas saja yang merepotkan nasabahnya untuk klaim (hak nasabah)?”. Namun tetap saya coba berikan solusi yang bisa menjadi referensi penganti surat keterangan yang diminta, saya lampirkan lembar urat ijin pulang disana jelas tertulis tanggal masuk pasien 13 Agustus 2013 dan untuk tanggal pulang bisa dilihat diatas tandatangan pemberi izin pulang yakni tanggal 04 September 2013.
Dengan penjelasan saya ini, CS tetap pada pernyataannya dengan alas an SOP dari pihak analis mereka. Jujur saya juga nasabah asuransi, namun diprovider lain dan saya sudah pernah klaim asuransi saya kepada provider tersebut dan staff provider tersebut kroscek langsung ke RS tempat saya dirawat sejak klaim saya diterima, dan tanpa embel-embel sana-sini 3x24 jam klaim saya dicairkan.
Maka secara analisa saya muncul pertanyaan besar untuk Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang istri saya ikuti, yakni “Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG ingin mempersulit Klaim Nasabahnya. Apakah ada nasabah Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang mengalami penderitaan yang sama seperti istri saya?
Menanggapi keluhan Bapak Soala Roha Sinaga yang disampaikan melalui Surat Pembaca Kompas.com pada tanggal 16 Oktober 2013 berjudul “Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Mempersulit Klaim Nasabah”, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada sinarmas MSIG life.
Sehubungan dengan keluhan Bapak Soala, kami informasikan bahwa sinarmas MSIG life telah menjelaskan dan menyelesaikan keluhan tersebut. Bapak Soala Roha dapat menerima penjelasan beserta penyelesaian yang kami berikan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak Soala Roha alami.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial