Home > Finansial > Asuransi > Satu Kejadian Dihitung Dua OR, Pan Insurance Mengecewakan

Satu Kejadian Dihitung Dua OR, Pan Insurance Mengecewakan


630 dilihat

Depok - Tanggal 8 Maret 2014, saya mengajukan klaim untuk mobil Honda Freed ke Asuransi Pan Pasific. Setelah menghubungi kantor pusat Pan Pasific, saya langsung ke Honda Mugen Pasar Minggu untuk proses klaim.

Mobil saya tinggal di bengkel tanggal 17 Maret 2014 dengan alasan surveyor hanya cek Selasa dan Kamis kecuali datang ke kantor pusat.

Ketika mobil diberikan SPK untuk bengkel, ternyata petugas surveyor mengenakan 2 kali OR untuk satu kejadian yang terjadi. Disebutkan kerusakan bumper depan akibat ditabrak mobil dan bumper belakang tertabrak motor karena jarak dekat.

Hal ini tak ada konfirmasi perihal OR tersebut. Ketika saya menghubungi Pan Pasific, dikatakan bahwa mobil saya ditabrak 2 obyek yang berbeda. Padahal kerusakan terjadi pada satu kejadian.

Saya sudah berusaha menyampaikan bantahan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang memuaskan.


Roni
Jl Margonda Raya, Depok
*****@****.***
081808074444

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps