Jakarta - Kami PT Avrist Assurance (Avrist), selaku perusahaan asuransi jiwa yang memberikan perlindungan kepada nasabah KPR Bank Danamon dengan ini menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan
Bapak Jabar Sugiharto.
Kami menyadari bahwa pelayanan KPR Bank Danamon terhadap Bapak, khususnya pelayanan atas perlindungan asuransi jiwa kepada Bapak, merupakan juga bagian dari pelayanan kami.
Menindaklanjuti keluhan Bapak pada Suara Pembaca Detik.com beberapa waktu lalu, dapat diketahui bahwa kami telah menghubungi Bapak dan memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Termasuk penjelasan mengenai perlindungan asuransi jiwa yang telah berlaku sejak awal kontrak KPR dengan Bank Danamon serta penjelasan bahwa Avrist telah melakukan pembayaran pengembalian premi kepada Bapak Jabar Sugiharto pada tanggal 4 Februari 2014 karena adanya percepatan penyelesaian kredit.
Atas komunikasi yang telah kami lakukan kepada Bapak, kami dengan ini memberikan appresiasi kepada Bapak karena telah dapat menerima dan memahami dengan baik penjelasan yang telah kami berikan tersebut.
Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Bapak kepada Avrist yang senantiasa berkomitmen dan memberikan perhatian penuh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah, termasuk seluruh nasabah kami yang juga merupakan nasabah KPR dari Bank Danamon.
Hal ini selaras dengan visi Avrist untuk memajukan kehidupan yang gemilang bagi setiap orang, dimanapun juga.
Vinia L. ErwinHead of Bancassurance & Alternative DistributionPT Avrist Assurance(wwn/wwn)