Home > Finansial > Asuransi > Pengelolaan ITC BSD Semrawut

Pengelolaan ITC BSD Semrawut


842 dilihat

Jakarta - Saya adalah pemilik kios kecil di Upper Ground ITC BSD Tangerang sejak tahun 2005. Usaha tersebut sempat tutup selama 2 tahun karena kerugian yang saya tanggung selama menjalankan usaha penjualan pakaian jadi.

Saya mendapat keringanan service charge dari Pengelola yang lama dikarenakan keluhan saya mengenai adanya lokasi Department Store Ramayana, disatu bangunan yang sama dan sangat berdekatan dengan usaha kecil.

Hal ini jelas melanggar Keputusan Menteri Perdagangan nomor 53/M-DAG/PER/2008 Tahun 2008 tentang, Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pesat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selain lokasi Department Store Ramayana yang melanggar peraturan, Ramayana juga melakukan diskon besar-besaran hampir setiap saat yang sangat memukul usaha kecil sejenis.

Baru-baru ini, secara mengejutkan saya menerima surat dari Pengelola baru ITC, BSD, yang menagih dan menaikkan secara sepihak biaya service charge dan biaya parkir hampir 50% untuk semua tenant.

Hal ini dilakukan tanpa ada musyawarah sebagaimana selalu dilakukan oleh Pengelola yang lama. Kenaikan service charge dan parkir dikarenakan alasan adanya kenaikan biaya TDL (Tarif Dasar Listrik) dan UMR/UMP.

Bagi saya pelaku usaha kecil dan banyak pengusaha lainnya, hal ini sangat memberatkan, karena pendapatan kami perbulan terkadang tidak cukup untuk membayar service charge sekalipun.

Selain itu pengelola yang baru dengan terang-terangan melanggar aturan yang dibuat oleh pengembang, yaitu lantai Upper Ground yang seharusnya khusus untuk fashion, kini semrawut dipenuhi oleh mainan anak-anak.

Padahal, pada waktu membeli kios tersebut adalah karena kekhususan tempat sebagai penjualan barang-barang fashion.

Saya sangat berharap surat terbuka ini dibaca oleh pemilik Group Sinar Mas, agar didalam mencari untung, tidak berlaku semena-mena dan menguntungkan diri sendiri. Hendaknya ada perbaikan dan keadilan yang menguntungkan bersama didalam pengelolaan usaha bersama dengan usaha kecil.


Neneng Tarigan
Jl. KS. Tubun III Jakarta Barat
*****@****.***
08978810999

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial