Jakarta - Menanggapi keluhan Surat Pembaca yang dimuat di DETIK.COM tanggal 26 Maret 2013 dengan judul "
Proses Pencairan Klaim Sequislife Mengecewakan" dari Ibu Tan Tjung Hiang kami sampaikan penjelasan sebagai berikut.
Pada tanggal 15 Januari 2013, Sequislife menerima dokumen pengajuan klaim meninggal dunia dari Ibu Tan Tjung Hiang selaku Ahli Waris dari Alm. Bapak Haryono Lie yang merupakan Pemegang Polis sekaligus Tertanggung Polis No.2000017832.
Adapun produk Asuransi Jiwa yang diambil oleh Alm. Bpk. Haryono Lie adalah Multi Save dengan spesifikasi berikut:
- Tanggal Mulai Asuransi : 1 November 2000
- Jangka Waktu Asuransi : 35 Tahun
- Masa Pembayaran Premi : 12 tahun sejak tanggal mulai asuransi
- Nilai Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000.
Manfaat yang diterima:
- Jika Polis masih berjalan pada tanggal 1 November 2012 dan Tertanggung masih hidup, maka akan dibayarkan Rp 100.000.000.
- Jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pembayaran Premi (sebelum tanggal 1 November 2012), maka akan dibayarkan Rp. 150.000.000.
- Jika Tertanggung meninggal dunia setelah masa pembayaran premi berakhir (setelah tanggal 1 November 2012) dan sebelum usia 85 tahun, maka akan dibayarkan Rp. 100.000.000.
Sebagaimana tercantum pada Buku Polis yang dimiliki oleh Alm. Bapak Haryono Lie, Masa Pembayaran Premi adalah 12 tahun terhitung sejak tanggal mulai kontrak asuransi yaitu 1 November 2000, sampai dengan tanggal 31 Oktober 2012 .
Berdasarkan Sertifikat Kematian (Death Certificate) No. D972889 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia, Alm. Bpk. Haryono Lie meninggal dunia pada tanggal 31 Oktober 2012 pukul 23.20 waktu setempat.
Dengan demikian jika merujuk pada ketentuan Polis diatas, Tertanggung meninggal dunia pada Masa Pembayaran Premi.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada tanggal 22 Februari 2013, Sequislife mengirimkan Surat kepada Ahli Waris Tertanggung No. 148/II/2013/CBO/DC perihal Klaim Meninggal Dunia Polis No. 2000017832, yang isinya menjelaskan bahwa Sequislife setuju untuk membayarkan Klaim Meninggal Dunia sebesar Rp. 150.000.000 kepada Ahli Waris Tertanggung mengingat Tertanggung meninggal dalam Masa Pembayaran premi yaitu pada tanggal 31 Oktober 2012.
Pembayaran Klaim Meninggal Dunia tersebut dibayarkan dalam 2 (dua) tahap yaitu: pada tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 100.000.000 dan pada tanggal 7 Februari 2013 senilai Rp. 50.000.000, sehingga total manfaat yang diterima adalah Rp. 150.000.000, belum termasuk kelebihan pembayaran premi yang juga telah dikembalikan kepada Ahli Waris.
Freya PradietaExternal RelationsCorporate Branding, Marketing & Communications Dept.PT AJ Sequis Life (wwn/wwn)