Sequislife
Home > Finansial > Asuransi > Sequislife Sangat Mengecewakan

Sequislife Sangat Mengecewakan


8080 dilihat

Saya adalah ahli waris dari Polis Sequislife No. 2000017382 An. Haryono Lie yang sudah selesai membayar seluruh kewajiban preminya selama 12 tahun sesuai kontrak yang dibeli yaitu dari 1 November 2000 sampai 1 November 2011. Dan pada akhir bulan Oktober 2012 kami juga sudah menerima Surat Konfirmasi Penerimaan Uang Tahapan Terakhir (Living Benefit). Tetapi karena saat itu kondisi suami saya sangat buruk di rumah sakit di luar negeri maka surat tersebut belum kami kirimkan kembali ke Sequislife.

Sampai ketika suami saya meninggal dan saya mengajukan Klaim ke Sequislife, pihak Sequislife mulailah berkelit. Padahal jelas tercantum di polis bila setelah pembayaran premi selesai. Apabila terjadi klaim meninggal dunia akan dibayarkan lagi sebesar 100% uang pertanggungan Rp. 100.000.000 tapi Sequislife berkelit melalui Surat Tertulis menyatakan (Bukan Berdasarkan Kontrak di Polis).

Bahwasanya mereka tidak mau membaya klaim karena kondisi waktu kematian suami saya yang masih kurang 30 menit karena waktu pembayaran premi adalah dari tanggal 1 November 2000 sampai dengan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2012 jam 24.00. Padahal semua ini tidak tertulis di kontrak polis. Berhubung suami saya meninggal pada tanggal 31 Oktober 2012 jam 23.00 mereka hanya mau membayar 50%. Uang Pertanggungan yakni Rp. 50.000.000. Sungguh suatu alasan yang konyol dan tidak berhati nurani. Saya juga sudah berusaha berbicara secara baik-baik kepada pimpinannya tetapi sampai sekarang kami tidak mendapat tanggapan positif.

Dalam Surat Pembaca ini saya memohon kiranya Pemerintah dan departemen terkait lebih memperhatikan pasal-pasal perjanjian yg dibuat oleh perusahaan Asuransi (khususnya Sequislife) terhadap nasabahnya agar tidak merugikan masyarakat Indonesia khususnya. Dan kepada seluruh masyarakat Indonesia... saya mengajak Anda semua.. Marilah Teliti dan Cerdaslah memilih perusahaan asuransi. Apalagi berdasarkan data yg saya dapakan sudah banyak Surat Pembaca Kecewa yang dilayangkan ke Sequislife (Bukti terlampir dari Detik.com, Harian Kompas Jakarta, Harian Analisa Medan dari beberapa nasabah dari beberapa kota di Indonesia)

Tan Tjung Hiang
Jalan Pukat VI No. 12
Medan




Source : kompas


Baca Juga


Tanggapan


Kepada Yth.
Bapak / Ibu Redaksi SuratPembaca.web.id
Di tempat

Menanggapi keluhan Surat Pembaca yang dimuat di Suratpembaca.web.id dengan judul "Sequislife Sangat Mengecewakan" dari Ibu Tan Tjung Hiang kami sampaikan penjelasan sebagai berikut.

Pada tanggal 15 Januari 2013, Sequis Life menerima dokumen pengajuan klaim meninggal dunia dari Ibu Tan Tjung Hiang selaku Ahli Waris dari Alm. Bapak Haryono Lie yang merupakan Pemegang Polis sekaligus Tertanggung Polis No.2000017832.

Adapun produk Asuransi Jiwa yang diambil oleh Alm. Bpk. Haryono Lie adalah Multi Save dengan spesifikasi berikut:

  • Tanggal Mulai Asuransi : 1 November 2000
  • Jangka Waktu Asuransi : 35 Tahun
  • Masa Pembayaran Premi : 12 tahun sejak tanggal mulai asuransi
  • Nilai Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000.


Manfaat yang diterima:

  1. Jika Polis masih berjalan pada tanggal 1 November 2012 dan Tertanggung masih hidup, maka akan dibayarkan Rp 100.000.000.
  2. Jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pembayaran Premi (sebelum tanggal 1 November 2012), maka akan dibayarkan Rp. 150.000.000.
  3. Jika Tertanggung meninggal dunia setelah masa pembayaran premi berakhir (setelah tanggal 1 November 2012) dan sebelum usia 85 tahun, maka akan dibayarkan Rp. 100.000.000.


Sebagaimana tercantum pada Buku Polis yang dimiliki oleh Alm. Bapak Haryono Lie, Masa Pembayaran Premi adalah 12 tahun terhitung sejak tanggal mulai kontrak asuransi yaitu 1 November 2000, sampai dengan tanggal 31 Oktober 2012 .

Berdasarkan Sertifikat Kematian (Death Certificate) No. D972889 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia, Alm. Bpk. Haryono Lie meninggal dunia pada tanggal 31 Oktober 2012 pukul 23.20 waktu setempat.

Dengan demikian jika merujuk pada ketentuan Polis diatas, Tertanggung meninggal dunia pada Masa Pembayaran Premi.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada tanggal 22 Februari 2013, Sequislife mengirimkan Surat kepada Ahli Waris Tertanggung No. 148/II/2013/CBO/DC perihal Klaim Meninggal Dunia Polis No. 2000017832, yang isinya menjelaskan bahwa Sequislife setuju untuk membayarkan Klaim Meninggal Dunia sebesar Rp. 150.000.000 kepada Ahli Waris Tertanggung mengingat Tertanggung meninggal dalam Masa Pembayaran premi yaitu pada tanggal 31 Oktober 2012.

Pembayaran Klaim Meninggal Dunia tersebut dibayarkan dalam 2 (dua) tahap yaitu: pada tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp. 100.000.000 dan pada tanggal 7 Februari 2013 senilai Rp. 50.000.000, sehingga total manfaat yang diterima adalah Rp. 150.000.000, belum termasuk kelebihan pembayaran premi yang juga telah dikembalikan kepada Ahli Waris.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Besar harapan kami Bapak/Ibu Redaksi berkenan memuat hak jawab kami sebagai tanggapan resmi Sequis. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Felicia Gunawan

VP, Head of Corporate Branding, Marketing & Communications
PT Asuransi Jiwa Sequis Life


Felicia Gunawan, VP, Head of Corporate Branding, Marketing & Communications, PT Asuransi Jiwa Sequis Life




SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial