Jakarta - Sehubungan dengan dimuatnya surat pembaca yang dikirim oleh Ibu Faira O Siagian ST berjudul "
Pemotongan Dana Investasi Prudential Secara Sepihak" pada Rubrik Surat Pembaca Detik.com, hari Senin, 12 November 2012, izinkanlah kami memberi tanggapan atas surat tersebut.
Kami telah bertemu secara langsung dengan Ibu Faira O Siagian ST pada tanggal 22 November 2012. Pada pertemuan tersebut kami menjelaskan kembali bahwa untuk menjaga kesinambungan perlindungan Polis.
Maka sesuai dengan ketentuan Polis yang berlaku, apabila sampai dengan berakhirnya masa leluasa, kami belum menerima pembayaran premi, maka secara otomatis biaya asuransi dan administrasi bulanan tetap dibebankan dari nilai tunai Polis.
Penjelasan serupa telah kami sampaikan melalui surat yang kami kirim sebelumnya, namun sayangnya karena suatu hal, surat tersebut tidak diterima oleh Ibu Faira O Siagian ST.
Kami pun memberitahukan kembali bahwa antara kami dengan Ibu Faira O Siagian ST, memiliki perikatan yang mana hak dan kewajiban dari masing-masing pihak diatur di dalam polis.
Dengan demikian, perlindungan Polis tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun terjadi pergantian servicing agent, baik karena servicing agent tidak aktif maupun meninggal dunia.
Dalam kesempatan yang baik ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Faira O Siagian ST yang telah dapat menerima penjelasan kami dengan baik.
Kami sangat menghargai segala masukan yang diberikan oleh Ibu Faira O Siagian ST sebagai upaya kami untuk mendengarkan dan memahami para nasabah kami guna senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik di kelasnya.
Demikian surat tanggapan ini kami buat dan kami mohonkan kerja samanya untuk dimuat sebagai tanggapan resmi Prudential Indonesia atas penyelesaian permasalahan yang ada. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Nini SumohandoyoCorporate Marketing & Communications Director(wwn/wwn)