Pada tanggal 14 November 2012 yang lalu saya menelepon layanan pelanggan ICB Bumiputera untuk melakukan proses penutupan kartu kredit saya, dimana oleh layanan pelanggan sedikit agak dipersulit dengan alasan harus menunggu terbitnya tagihan baru bisa dilakukan penutupan. Pada saat tersebut saya juga meminta untuk diterbitkan surat pernyataan lunas atau surat pernyataan penutupan kartu kredit kepada petugas layanan pelanggan tersebut. Oleh petugas saya diberitahukan bahwa surat tersebut dapat dimintakan kepada bagian konfirmasi/verifikasi penutupan kartu kredit.
Adapun proses konfirmasi/verifikasi akan dilakukan melalui telpon 5 - 7 hari setelah tanggal pelaporan (dalam hal ini tanggal 14 November 2012), akan tetapi setelah sampai pada tanggal 23 November 2012, proses konfirmasi tidak saya terima. Karena merasa konfirmasi saya tidak terima, maka saya melakukan pelaporan kembali ke pihak layanan nasabah pada tanggal 23 November 2012. Oleh petugas pelayanan nasabah tersebut disampaikan bahwa kartu telah tertutup, dan surat keterangan yang saya minta tidak dapat diberikan.
Apakah begini sikap plin plannya layanan pelanggan? Apakah hak saya sebagai nasabah yang telah memenuhi kewajibannya dengan melunasi dan menutup kartu kredit dikesampingkan begitu saja. Terima kasih.
Robby Suhendra
Jakarta Pusat
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial