Jakarta - Menanggapi masukan Bapak
Haryo Adi Suteja di detik.com pada 25 Februari 2011, kami sampaikan bahwa AXA Mandiri telah mengembalikan dana Bapak Haryo pada 4 Maret 2011. Proses pengembalian dana dilakukan setelah kami menerima form pembatalan aplikasi asuransi jiwa dari Bapak Haryo pada 1 Maret 2011.
Dapat dijelaskan bahwa transfer dana pembayaran premi merupakan salah satu kelengkapan dalam proses seleksi (underwriting) aplikasi asuransi jiwa AXA Mandiri. Apabila aplikasi tidak disetujui, maka dana itu akan dikembalikan kepada nasabah.
Dalam proses seleksi aplikasi asuransi jiwa Bapak Haryo, kami mendapati bahwa produk yang dipilih belum dapat mengakomodasi kebutuhan yang sesuai dengan pekerjaan Bapak Haryo. Beliau kemudian memutuskan untuk membatalkan aplikasi asuransi jiwa dengan mengajukan form pembatalan aplikasi sehingga dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan. Kami telah menghubungi Bapak Haryo untuk menjelaskan hal ini dan Beliau telah menerima penjelasan kami dengan baik.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Wahyu Setia
Ratu Plaza Office Building 10th Floor, Jl. Jend. Sudirman No. 9 Jakarta
*****@****.***(wwn/wwn)