Sesuai dengan surat Maneger Claim Departement Prudential tanggal 31 Maret 2011 kepada Ibu Siti Zubaidah hal pengajuan klaim manfaat meninggal. Maka kepada ibu Siti Zubaidah (mertua penulis) seharusnya sudah mendapat premi pada saat pemulihan setelah mengirimkan nomor rekening. Namun sampai saat ini apa yang dijanjikan tidak pernah ditepati.
Hal ini sudah pernah kami tanyakan kepada Agen Sri Rayani Kaban-Pru Aini-Medan dengan Unit Sry Hagaina Pascalina Br Pela namun tidak memperoleh penjelasan degan baik bahkan terkesan lepas tangan, bahkan ketika hal ini kami tanyakan kepda CRO Netty Sirait pada tanggal 18 Maret 2001 pukul 11.00 di kantor Pru Aini Medan menyarankan kami menghubungi Agen yang nota benenya tidak pernah mau peduli terhadap keluhan kami. Tidak sesemagat ketika mengajak kami masuk Prudential, yang lebih mengejukkan kami, kami disuruh menghubungi kantor pusat. Bukankan ini aneh?
Kami juga merasa heran kenapa kesalahan agen yang tidak meyarankan/mewajibkan kami melampirkan pernyataan kesehatan ketika pemulihan polis menjadikan Pegajuan Klaim manfaat meninggal bapak mertua kami tidak dapat dibayarkan? Jaganlah karna hanya mengharapkan Poin Nasbah dijadikan korban. Ketika belum menjadi nasbah kita diperlakukan bak seorang raja. Namun ketika ada masalah agen pergi etah kemana.
Daut Sembiring,SSTP,MSP
Jl.Kampus UKA GG.Jalak No.11
Kabanjahe
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial