Jakarta - (
Prudential telah memberikan penjelasannya atas permasalahan yang dialami oleh ibu Meliana)
Pada tagihan Kartu Kredit UOB saudara saya yang baru saja meninggal terdapat pembayaran Premi Credit Shield. Saya dari pihak keluarga berniat untuk mengajukan klaim atas Credit Shield ini.
Pertama kali saya menelpon UOB Call Centre tanggal 21 Mei 2012. Dijelaskan bahwa saya harus mengirimkan dokumen untuk pemblokiran kartu.
Saya bertanya bagaimana untuk mengajukan klaimnya, dijelaskan bahwa saya harus menghubungi Prudential, karena Credit Shield UOB ini bekerja sama dengan Asuransi Prudential.
Namun oleh Prudential saya disuruh menghubungi UOB, karena dikatakan bahwa Prudential hanya pihak ketiga, dimana pengajuan klaim harus diajukan kepada pihak UOB.
Dan ternyata UOB tidak mau membantu dan mengatakan pengajuan klaim harus kepada Prudential. Prudential menjelaskan bahwa sudah agreement antara Prudential dan UOB bahwa pengajuan klaim kepada UOB bukan kepada Prudential.
Kemudian saya menghubungi UOB kembali, UOB mengatakan saya harus menunggu dua hari kerja untuk proses pemblokiran kartu, dan saya disuruh menghubungi kembali tanggal 23 Mei untuk pengajuan klaimnya. Pihak UOB mengatakan kalau kartunya belum terblokir, klaim ini belum bisa diproses.
Pada waktu yang dijanjikan saya menghubungi kembali UOB untuk mengecek apakah kartunya sudah terblokir, dan UOB menginformasikan bahwa kartunya sudah terblokir, namun untuk proses pengajuan klaim, saya kembali dilempar ke Prudential untuk pengajuan klaimnya.
Melalui surat pembaca ini saya meminta tanggapan dari Pihak UOB dan Prudential, bagaimana proses pengajuan klaim yang sebenarnya, apakah harus kepada UOB dan Prudential.
MelianaJl Kebon Jeruk XI Jakarta Barat*****@****.***0818970422(wwn/wwn)