Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Lumajang - Saya adalah bekas karyawan PT Adira Finance cabang Lumajang, pada tanggal 2 Desbere 2011 di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Pimpinan Adira Lumajang tanpa melalui SP1, SP2 ataupun SP3.
Saat itu saya hanya di diminta menghadap HRD dan GA Head yang langsung memberikan surat PHK dan langsung meminta saya untuk menandatangani surat tersebut meskipun Pimpinan Adira Lumajang belum menandatangani surat tersebut.
Dengan alasan deadline hari itu jam 12.00 WIB (padahal saat itu sudah jam 13.00 WIB) saya harus segera menandatangani surat tersebut karena surat itu mau dimintakan tanda tangan Pimpinan yang katanya sedang meeting di cabang Jember.
Padahal kenyataanya, pimpinan saat itu tidak meeting melainkan tidak masuk kerja dan surat tersebut diantarkan kerumah beliau. Tanggal 14 Desember 2011 saya baru mendapatkan copy dari surat tersebut, itu juga karena saya memintanya
Tanggal 16 Des 2011 saya menyampaikan pengaduan resmi ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Lumajang karena sebagai karyawan yang di PHK secara sepihak saya tidak mendapatkan hak-hak saya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang N0 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, tentang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Oleh pihak Disnakertrans Lumajang saya di mediasi dengan pihak Adira pada tanggal 21 Desember 2011 (mediasi I) dan tanggal 18 Januari 2012.
Pada mediasi ke II pihak Disnakertrans memberikan surat anjuran agar pihak perusahaan membayarkan semua hak-hak saya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku karena SK PHK tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Tapi yang terjadi kemudian sungguh diluar dugaan, karena pada tanggal 27 Januari 2012 saya ditransfer oleh Adira Lumajang melalui Bank Danamon Lumajang, uang senilai Rp 2.688.975 tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada saya.
Dalam berita acara transfer tersebut tertulis "uang pisah karyawan resign cabang Lumajang", padahal dalam faktanya saya di PHK secara sepihak dan saya sudah bekerja di Adira terhitung mulai 21 Juli 2003 (8 tahun lebih).
Apakah saya dianggap mengundurkan diri? pada SK PHK juga tanpa stempel dan tanpa materai. Apakah kalau karyawan yang cuma level staff tidak berhak untuk mendapatkan hak-haknya apabila di PHK?
Pihak Disnakertrans Lumajang sampai dengan detik ini juga tidak pernah menerima tembusan resmi surat PHK saya dari pihak Adira, padahal disitu jelas tertulis tembusan kepada Kantor Disnaker setempat dan Disnaker hanya menerima copy surat PHK tersebut dari saya dalam lampiran pengaduan saya.
Saya masih yakin ada banyak orang bijak dan punya nurani yang ada di dalam Adira yang bisa memahami jerih payah saya selama bekerja di Adira. Mohon tanggapan pihak Adira.
Wahyudi Jl Ringinjsari I Lumajang *****@****.*** 08113503688
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.