PT. Multindo Auto Finance
Home > Finansial > Akuntansi & Jasa Finansial > Denda Leasing Multindo yang Menjerat

Denda Leasing Multindo yang Menjerat


2607 dilihat

Setelah pembayaran leasing berakhir, namun beban biaya tidaklah berakhir begitu saja, permasalahan lain kembali timbul. Umumnya denda keterlambatan dapat dibayarkan diakhir periode leasing, namun tidak bagi Multindo. Parahnya, hal ini tidak dijelaskan baik pada perjanjian kontrak maupun realisasi lapangan.

Dengan segala kekecewaan yang mendalam kami menghimbau kepada PT.Multindo agar me-review ulang cara-cara perolehan keuntungan seperti pembebanan denda dengan bunga ber bunga. Apakah tidak cukup dengan bunga cicilan dan dendanya saja? Dan kami minta agar BPKB diserahkan kepada kami sehubungan dengan lunasnya pembayaran cicilan kami, kecuali bunga denda yang berbunga lagi. Kami keberatan untuk membayarnya, karena denda keterlambatan kira-kira  Rp500.000, lalu menjadi Rp2.400.000. Hormat kami, No.Kontrak:25001260100301

Suhaedah
Jl. Pakis Permai 1 No. 10
Bekasi




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps