Surat Pembaca Indonesia

Lion Air Terlambat Tanpa Kompensasi

Transportasi & Fasilitas Umum

Pada tanggal 7 Februari kemarin saya dan istri akan pulang kembali ke Jakarta setelah berlibur di Bali dengan menggunakan penerbangan Lion Air JT 033 dengan jadwal keberangkatan dari Denpasar pada pukul 18.15 Wita (Boarding 17.45). Namun ternyata penerbangan JT 033 ditunda sampai dengan 19.45 (Boarding 19.33). Pertanyaan saya yang pertama, apakah keterlambatan ini tidak memberikan konsekuensi berupa kompensasi sesuai Permenhub No. PM 89 Tahun 2015 kepada Maskapai? Hingga boarding, saya dan istri tidak mendapatkan apapun kecuali pernyataan dari staff Lion bahwa mereka telah memesan makanan namun belum tiba. Pertanyaan saya yang kedua, apabila saya memang berhak mendapatkan kompensasi apakah masalah teknis seperti makanan belum tiba kemudian bisa dijadikan alasan bagi Lion Air untuk menghindari kewajiban dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah untuk melindungi hak konsumen seperti saya dan istri? Mohon tanggapan dan penjelasan dari pihak Lion untuk masalah ini. Sebagai informasi bahwa nilai kompensasi bukan hal yang saya permasalahkan karena saya masih sangat mampu untuk membeli makanan yang layak sembari menunggu penerbangan yang terlambat. Namun tanggungjawab maskapai dalam melindungi hak konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi yang menjadi perhatian saya demi tegaknya hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih banyak.


910 dilihat