Klaim Keterlambatan Lion Air Belum Dibayarkan
01 May 2015
Transportasi & Fasilitas Umum
Jakarta - Lion Air berjanji untuk segera memenuhi kewajiban ganti rugi klaim keterlambatan penerbangan yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2014.Akan tetapi sampai dengan surat ini saya tulis, Manajemen Lion Air belum memberikan ganti rugi tersebut.Padahal sesuai ketentuan Menteri Perhubungan ganti rugi, batas waktu pembayaran hanya hanya 3 hari sudah harus dilaksanakan, bahkan pada form klaim yang dikeluarkan oleh Lion Air waktunya 14 hari.Semoga dapat menjadi perhatian Manajemen Lion Air. Terimakasih.SultanJl Berlian Raya, Jakarta Pusatsultanmsyah@gmail.com08153813071(wwn/wwn)
671 dilihat