Surat Pembaca Indonesia

Sriwijaya Air Melanggar Permenhub?

Transportasi & Fasilitas Umum

Saya pergi dari Surabaya ke Berau (transit Balikpapan) menggunakan Sriwijaya Air tanggal 15 Desember 2014 (kode booking CCRPJR). Sewaktu transit di Balikpapan/- pk. 13.00LT saya diinfokan pesawat yang menuju Berau flight no. SJ156 pk. 13.25LT dibatalkan dan diganti dengan pesawat SJ232 pk. 17.40LT. Pada sore hari jadwal diganti lagi menjadi pk. 18.15LT, trus mundur pk. 19.00LT, mundur lagi pk. 19.20LT dan terakhir mundur pk. 19.35LT baru terbang menuju Berau. Saya sudah complain ke petugas yang menjaga gate 6 dan menanyakan kompensasi delay dari pk. 13.30LT s/d pk. 19.35LT ( /- 6 jam menunggu di airport dan acara saya batal semua), katanya pesawat siang yang cancel sudah di beritahukan sehari sebelumnya via telepon atau SMS, tapi saya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun dari Sriwijaya Air. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 pasal 36 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Permenhub 77 tahun 2011 pasal 10 seharusnya saya mendapat ganti rugi Rp. 300.000, karena penerbangan saya delay dari pk. 13.30LT s/d pk. 19.35LT (lebih dari 4 jam). Kalau Sriwijaya air tidak mau mengakui sebagai delay tapi cancel, sesuai dengan aturan kalau keterlambatan diatas 90 menit dari pk. 17.40LT s/d 19.35LT seharusnya penumpang wajib diberi minuman, makanan ringan, makan siang atau malam tidak cuma makanan ringan dan minuman saja. Bagaimana Sriwijaya Air? Saya tunggu tanggapananya, jangan hanya maaf saja karena kalau kita kalau mau merubah jam/ hari atau terlambat saja semuanya dinilai dengan uang! Kalau Maskapai yang ganti jadwal masih enak cuma mengganti dengan makanan ringan atau/ dan nasi kotak itupun kok tidak diberikan.


935 dilihat