Surat Pembaca Indonesia

Pencurian Bagasi Lion Air

Transportasi & Fasilitas Umum

Saya pelanggan setia Lion Air, menanyakan status keluhan saya terkait dengan isi bagasi saya yang hilang dalam penerbangan 4 Maret dari Yogyakarta (jog) -Manado (mdc) transit Balikpapan, dengan penerbangan JT 668-730.Kronologis peristiwa : saya berangkat dari Jogja jam 13.05. Sewaktu di counter check-in petugas mengatakan bahwa bagasi saya (sebuah tas ransel hitam) akan diambil langsung di Manado. Jadi ketika transit di Balikpapan (sktr 5 jam) saya hanya melapor sebagai penumpang transit.Sekitar jam 22.00 pesawat baru take off. Mendarat di Manado sekitar 23.30 (seharusnya 22.45). Saya menunggu bagasi sampai jam 24.00 tidak keluar. Lalu dilayani oleh ground staff yang mengatakan bahwa ternyata tas saya tersasar ke Palu. Jadi saya hanya membuat laporan.Keesokan harinya 5 Maret saya ditelepon dari kantor di bandara yang mengatakan tas saya sudah tiba. Ketika saya tiba di bandara, dengan menyerahkan tembusan form laporan berwarna merah saya langsung diperbolehkan mengambil bagasi saya tanpa harus dibuka terlebih dahulu.Namun ketika saya tiba di rumah, apa yang saya kuatirkan sejak malam sesudah mendarat menjadi kenyataan. Yaitu sebuah handphone baru yang sudah saya siapkan untuk hadiah ulang tahun istri saya sudah lenyap. Dan saya perhatikan posisi barang-barang saya yang lain sudah berubah letaknya.Kemudia saya telepon langsung ke pihak Lion Air di Bandara Sam Ratulangi-Manado, dan mereka meminta saya saya untuk kembali lagi ke Bandara untuk buat laporan. Sekalipun sangat lelah saya tetap kembali lagi ke Bandara (berarti sudah 2 kali saya mondar-mandir dari rumah ke Bandara).Setelah sampai bandara saya membuat laporan kehilangan dan disuruh menunggu 3 hari lagi untuk hasilnya. Tiga hari kemudian saya datang lagi ke Bandara dan petugas hanya mengatakan bahwa barang tidak ditemukan. Dan tidak ada kompensasi dari kehilangan tersebut yang jelas-jelas telah terjadi kesengajaan atau keteledoran pihak Lion Air yang sudah mengambil barang milik penumpang tanpa ijin.Ketika saya coba menghubungi pihak CS Lion Air lebih mengecewakan lagi dan membuat sakit hati jawaban yang saya terima. Nampaknya arogansi perusahaan penerbangan Lion Air paralel dengan kebesaran namanya. Hal itu bisa dibuktikan dengan sikap yang tidak mau peduli dengan keluhan seorang pelanggan setia yang dikecewakan.Sekedar mengingatkan tanggung jawab Lion Air: Pasal 5 Permenhub No 77 Tahun 2011 itu berbunyi sebagai berikut:(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:a. Kehilangan bagasi tercatat, atau isi bagasi tercatat, atau bagasi tercatat yang musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200 ribu per kilogram, dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang.b. Kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenis, bentuk, ukuran dan merek bagasi tercatat.(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandara tujuan.(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebesar Rp 200 ribu per hari paling lama untuk 3 hari kalender.Demikan saya mohon surat mendapatkan perhatian dan pertanggung-jawaban dari pihak Lion Air, sebagai maskapai penerbangan yang saya cintai selama ini ( saya sudah puluhan kali menggunakan Lion Air).Tapi baru kali ini saya mendapatkan pengalaman yang tidak menyenangkan ini. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih sudah membaca keluhan ini. Dan berharap ditanggapi dengan bijak. Terima kasih. Tuhan memberkati.


1315 dilihat