Permintaan Custom Clearence Bandara Soekarno Hatta
17 January 2014
Transportasi & Fasilitas Umum
Saya mendapatkan notifikasi pemberitahuan dari Fedex mengenai paket saya dari China dengan No. Tracking 585-846-684-153 untuk pembelian 10 pcs telepon rumah. barang tersebut tidak dapat dikeluarkan oleh bea cukai dikarenakan tidak memiliki ijin dari Postel dan tidak adanya dokumen import. Melalui surat pernyataan bermaterai saya menjelaskan bahwa barang yg saya pesan tersebut tidak untuk di perjual belikan kembali. Dan saya memesan barang tersebut atas nama pribadi dan dalam jumlah kecil, maka dari itu sangat tidak mungkin saya memiliki surat ijin Postel serta kelengkapan dokumen import seperti yang diminta bea cukai.Saya memesan barang tersebut hanya berdasarkan harga yang sangat murah. Telepon tersebut nantinya akan di pakai di pos pos security yang berada di kawasan perumahan saya untuk menambah fasilitas keamanan di lingkungan perumahan tersebut. Jadi intinya saya hanya membantu mendapatkan barang yang sesuai dengan anggaran dari kas RT/RW kami. Kalau mau fair coba petugas bea cukai cek ke pertokoan pertokoan electronic yang ada di Jakarta atau Surabaya, untuk telepon rumah yang mereka jual dengan kisaran harga 50.000-100.000/pc apakah ada stiker Postel yang tertempel di bagian bawah telepon yang mereka jual tersebut?Saya sudah cek ke pasar Genteng Surabaya, hampir semua toko di pasar Genteng Surabaya tidak memakai stiker Postel tersebut, dan itu jumlahnya ribuan, Sangatlah lucu, jika saya yang hanya memesan 10 pcs dan untuk tujuan sosial mereka minta ijin Postel serta kelengkapan dokumen import. Mohon kiranya petugas bea cukai Soekarno Hatta dengan bijak untuk dapat mengeluarkan barang tersebut yang menurut saya tidak ada artinya baik secara financial maupun fungsinya karena itu mau di pakai untuk kepentingan orang banyak di kampung saya.
1022 dilihat