Taxi Bandara Internasional Kualanamu
04 October 2013
Transportasi & Fasilitas Umum
Pada akhir September lalu saya balik dari Jakarta ke Medan. Dan kemudian saya mau kembali ke rumah dengan menggunakan jasa taxi yang berada di bandara. Namun alangkah terkejutnya saya dengan ketetapan/peraturan yang "katanya (dikatakan oleh salah satu karyawan PT. Rodesva Barata Mandiri)" dikeluarkan oleh PT. Angkasa Pura II bahwa customer harus naik taxi sesuai dengan urutan nomor antrian taxi yang berada di sana.Kejadiannya adalah ketika saya hendak menggunakan jasa taxi Bluebird. Namun pengurus di pangkalan taxi mengatakan bahwa jika saya mau menggunakan taxi Bluebird maka harus menunggu 2 atau 3 taxi lagi. Yang mengherankan saya adalah disaat itu tidak ada pengguna taxi lain yang antri. Kemudian saya bertanya kepada petugas kenapa kami harus antri sedangkan tidak ada konsumen lain yang antri sebelum kami?Jawaban yang saya dapatkan adalah kami harus antri karena kami mau menggunakan taxi Bluebird yang dimana giliran jalannya masih harus menunggu 2-3 taxi lain (yang bukan Bluebird) lagi untuk jalan duluan. Namun jika saya mau menggunakan jasa taxi lainnya maka saya bisa langsung berangkat dengan taxi tersebut.Dengan rasa jengkel, akhirnya saya terpaksa menunggu taxi lainnya dahulu untuk jalan baru saya bisa naik taxi bluebird. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah Bandara yang dikatakan salah satu bandara terbesar di Indonesia ini masih melakukan monopoli untuk penggunaan jasa transportasi taxi ini? Dimanakah hak kami sebagai konsumen untuk menentukan jasa transportasi yang mau kami pergunakan?Jika saya bandingkan dengan bandara di Jakarta, semua armada taxi di bandara bersaing dengan sehat dan pengguna jasa dibebaskan untuk memilih jasa taxi yang hendak dipergunakan. Kalaupun harus antri, adalah antri karena ada konsumen lain yang sedang antri taxi tsb, bukan menunggu taxi lainnya jalan dahulu.Mohon hal ini dapat menjadi perhatian dari pengelola Bandara Internasional Kualanamu agar status "Bandara Internasional" ini dapat benar-benar menjadi Bandara Internasional yang sebenarnya bukan hanya status saja sebagai Bandara Internasional.Kepada Lembaga YLKI juga saya harapkan dapat melakukan pengecekan apakah hal ini diperkenankan untuk dilakukan? Karena kami sebagai konsumen tidak memiliki hak lagi untuk memilih jasa transportasi yang akan kami pergunakan.
2726 dilihat