Surat Pembaca Indonesia

Lion Air tidak Bertanggung Jawab

Transportasi & Fasilitas Umum

Pada tanggal 24 Mei 2012, saya naik pesawat Lion Air jt 389 dan jt 338 no tiket 9031869291516 dengan rute Pekanbaru-Jakarta-Palembang. Sampai di Palembang sekitar jam 13.00. Saya kehilangan bagasi saya dengan no bagasi 844327. Besoknya tanggal 25 Mei 2012, jam 14.30 saya ditelepon pihak Lion Air bahwa bagasi saya telah ditemukan maka saya menuju ke bandara untuk mengambil bagasi tersebut. Setelah sampai dan mengambil bagasi, saya bertanya dgn petugas Lion Air yang bernama Ahmad tentang aturan pm no. 77 tahun 2011 pasal 5 ayat 3 yang berbunyi " pengakut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender".Saudara Ahmad menjawab bahwa dia baru mendengar ada aturan itu, yang ada hanya setaunya hanya aturan delay 4 jam aja. Akhirnya kutunjukkan peraturan tersebut di Galaxy tab ku. Namun masih terus berkilah dan menghindar. Saya pun bersikukuh bahwa hak saya untuk mendapat uang tunggu 1 hari sebesar Rp 200 ribu. Akhirnya saudara ahmad meminta saya nunggu krn dia mau temui pimpinannya, stlh itu baru saudara ahmad bilang bahwa benar ada aturan tersebut dan saya diminta buat pengajuan klaim, maka dibuat pengajuan klaim dengan dilampirkan fotokopi ktp, no rek saya dan saya dikasi tahu penggantian uang tunggu akan dikirim ke rek saya dan diminta bersabar krn prosesnya 1 minggu dan diberi nomor telp 07117830722 atas nama zaky/dany/yanmon untuk klarifikasi klaim tersebut.Namun hingga saat ini tidak ada penerimaan uang tunggu tersebut msk ke rek saya dan nomor yang diberikan ditelepon namun tidak pernah aktif. Maka dengan surat pembaca ini saya meminta klarifikasi tanggung jawab pihak Lion Air atas permasalahan ini. Terima kasih. maramis syarifudin jln tp rustam effendi no 336 palembang


1016 dilihat