Panitia Pembebasan Lahan Tol Cijago Tidak Profesional
16 November 2020
Transportasi & Fasilitas Umum
Saya penduduk Kukusan yang terkena pembebasan tol Cijago seluas 19 m2. Dari saat pembebasan sampai pembayaran ganti rugi memakan waktu lebih dari dua tahun. Setelah pembebasan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah saya diminta untuk dikurangi bidang tanahnya seluas 19 m2 di BPN Depok.Saat itu SHM tanah saya diterima oleh panitia pembebasan tanah tol Cijago untuk dikurangi 19 m2 yang prosesnya disebut Spliting. Penyerahan sekitar bulan Desember 2019, dan setelah lima bulan saya tanyakan prosesnya, tetapi jawabannya tidak memuaskan.Saya diarahkan ke staf yang mengurus di BPN Depok, tetapi beliau tidak pernah bisa dihubungi. Saya mengalami kerugian dalam hal membayar PBB karena masih harus membayar PBB tahun 2020 dengan semua total tanah karena SHM tanah saya masih dipegang panitia pembebasan lahan.Jadi kesimpulan saya bahwa panitia pembebasan lahan tol Cijago tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya. Dan saya harap agar pimpinan dari mereka untuk mendidik mereka lagi bahwa tugas mereka membantu rakyat yang terkena pembebasan tol. Terima kasih. Setiadi 08118003152Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
614 dilihat