Surat Pembaca Indonesia

BUS MANIA Kehilangan di dalam Otobus Handoyo Group

Transportasi & Fasilitas Umum

“Pasal 188 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa “Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan”. Dini hari 18 Juni 2017, Menunggu bus di sebelah barat ringroad utara Jogjakarta dengan tas ransel yang lumayan berat dan tidak ada tempat duduk disana berdiri mematung berharap untuk segera pulang dan sahur bersama keluarga, tepatnya di jalan raya solo-yogya, setalah setengah jam menunggu otobus yang saya nantikan akhirnya datang juga, tapi tidak seperti yang saya kira otobus tersebut bukan trayek Jogja-surabaya seperti biasanya, namun yang datang adalah Otobus dari PO. Mandala. Dan karenanya Otobus itu berhenti dan membukakan pintu setelah tau itu Otobus Mandala dengan Trayek Bandung-Surabaya. Akhirnya karena memang telah menunggu lama saya putuskan naik bus tersebut. Masuk didalam bus kami mencium bau yang sedikit wangi semacam bau alcohol yang cukup kuat aroma tersebut. Sehingga setelah mendapatkan tempat duduk membuat saya langsung tertidur pulas. Ditengah perjalanan disekitaran masuk kota solo saya sedikit terjaga, namun tetap saja rasa kantuk lelah yang bercampur membuat mata ini seakan tak bisa kami kendalikan. Sehingga saya tertidur pulas namun disekitaran ngawi yang sedianya unit otobus akan mengisi solar, terbangun seperti ada yang menggerak-gerakkan kaki saya sehingga saya terbangun, dan mengecek tas saya yang sudah posisinya tidak seperti semula, betapa terkejutnya saya mendapati tas saya sudah terbuka dan unit laptop sudah tidak ada di dalam tas, sehingga saya berrgegas mencarinya namun tidak terlihat hasilnya, mencoba bertanya pada kondektur yang awalanya begitu semangat menarik kutipan uang namun tidak kali ini, kondektur pun malas dan seakan tidak bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi dalam busnya. Bergegas samperin supir dan kenek bus namun apa yang didapati hanya ketidak pedulian dan persangkaan bahwa lupa, teledor, alpa, dan seakan kejadian tersebut sudah biasa. Meminta untuk melakukan penggeledahan namun itu tidak mungkin dijawabnya, meminta untuk membuat laporan kepolisian namun namun awak bus seakan antipasti terhadap hal tersebut. Semakin kuat indikasi keterlibatan daripada awak bus dalam melaksanakan operandi seperti ini. Karena bukan hanya satu. Mungkin sudah ribuan kali konsumen dirugikan karena hal-hal kecil seperti ini. Karena otobus terus melaju dan seakan menambah kecepatanya maka saya gak mau saya coba putuskan terkait bagaiman sebaiknya treatment yang pas untuk PO (perusahaan Otobus) yang menaungi bus bus ini. Sehingga saya putuskan berhenti di terminal nganjuk yang kebetulan dekat dengan Polres Nganjuk, bergegas melaporkan hal tersebut berharap akan ada hasil untuk bisa memperoleh jawaban atas resah yang saya dapatkan. Kembali lagi dengan logika polisi bahwa bilasaja menghentikan bus yang jauh didepan kita dan kita menyusulnya dan melakukan penggeladahan tanpa surat perintah namun belum tentu bisa berhasil mengungkap kasus kehilangan yang dialami penumpang dalam bus. Namun setidaknya laporan ditampung, mengingat masih subuh hari, salut untuk kinerja kepolisian resort Nganjuk yang siap melayani dan akan menindaklanjuti terkait hal ini, Karena tidak hanya terjadi sekali dua kali. Apakah tidak ada SOP(standard operating procedur) khusus dalam hal ketika terjadi kehilangan di dalam bus?? Apakah karena tiket bus yang tidak seberapa mahalnya sehingga hak-hak konsumen terpinggirkan?? Apakah memang dunia transportasiyang diidamkan masyarakat semakin jauh dari harapan?


590 dilihat