Surat Pembaca Indonesia

Minta Klarifikasi Pihak Bluebird

Transportasi & Fasilitas Umum

Pada tanggal 21 Januari 2015, sekitar pukul 22.30 wib, mobil saya bergesekan dengan Taxi Blue Bird (nomor body JKD 4931, nopol B 1631 CTA). Singkat cerita supir menyuruh kami turun dengan berteriak-teriak (yang menurut saya tidak perlu berlebihan seperti itu) dan minta pertanggungjawaban. Supir taxi meminta sejumlah uang kepada saya, Sebelumnya beliau memberikan handphone nya kepada saya, menyuruh saya berbicara kepada seorang "bapak" yang katanya adalah "perwakilan bengkel rekanan" nya. Uang yang disebutkan adl Rp. 1,5 juta. Hal ini membuat saya merasa diperas, mengingat lecet yang dia tanggung hanya goresan kecil dan nyarisa tidak terlihat. Saya akhirnya menolak bernegosiasi dan minta dibawa ke pool bluebird untuk dpt estimasi biaya yang benar. Pool terdekat adalah di Seskoal, kebayoran lama. Setelah menunggu 20 menit, estimasi biaya perbaikan pun keluar. Besarnya sekarang Rp. 875 ribu. Karena sudah larut malam tanpa pikir panjang saya langsung membayar. Yang sangat menarik, kami tidak diberikan tanda terima apapun melainkan hanya secarik kertas estimasi biaya yang dari awal ditunjukkan ke kami. Tanpa stempel. Pada saat membayar, ada beberapa surat yang harus kami tanda tangani, namun kami tidak diberikan pertinggalnya dengan alasan utk dokumentasi mereka saja. Karena sudah larut saya sudah malas berdebat. Keesokan harinya saya menceritakan hal ini kepada teman saya akan kejadian ini. Beliau betul-betul terkejut dengan prosedur dari pihak Bluebird yang dilakukan kepada saya: 1. Awalnya si supir berkeras menyuruh saya membayar Rp. 1.5 juta dengan menyuruh saya bicara dengan seorang bapak yang katanya "perwakilan" dari bengkel rekanan blue bird. 2. Ketika sampai di pool ternyata estimasi berubah menjadi Rp. 875 ribu dan saya tetap harus membayar sejumlah tersebut full, tanpa kesempatan bernegosiasi. 3. Tidak ada tanda terima apapun atas uang yang kami berikan Terakhir saya tahu dari teman saya, bahwasannya semua kendaraan di Bluebird notabene sudah "fully insured" dan sedianya tak sepeserpun seharusnya uang yang harus kami bayar (terlepas dari rasa tanggung jawab dan tidak mau ribut). Sekalipun ingin membantu, sebaiknya membantu si supir dengan share biaya "own risk" nya saja (yang kemungkinan besar adalah tanggungan si supir tersebut) yaitu tidk lebih dari Rp 200-300 ribu. Besaran itupun seharusnya berdasarkan negosiasi dengan supir tersebut, mengingat kejadian ini adalah kesalahan beliau juga. Yang saya ingin tanyakan kepada pihak manajemen Blue Bird: 1. Bagaimana prosedur sebenarnya dalam penanganan kecelakaan di perusahaan anda? 2. Apakah betul terlepas dari benar atau salah, para supir dan kroni-kroni di lapangan bebas "memeras" di jalanan? 3. Adakah tindakan tegas terhadap oknum anda dalam hal ini? Saya sangat menghargai bila Bluebird mau menangani hal ini dengan lebih serius, sehingga para supir dan pegawai anda lebih bermoral. Terima kasih.


1354 dilihat