Pemblokiran Akun oleh Sinarmas Sekuritas dan KSEI, Pengajuan Perubahan Data Tidak Kunjung Diproses
16 January 2021
Profesional & Layanan Bisnis
Saya adalah investor dan nasabah Sinarmas Sekuritas dengan client ID DANI146R (SID IDD23047611XXXX). Akun saya terblokir pada akhir September 2020, dan sejak saat itu tidak bisa melakukan transaksi pembelian dan penjualan. Setelah komplain dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) karena data profile di sekuritas tidak sesuai dengan data di Dukcapil (data nama). Setelah melalui proses yang panjang selama pandemi ini, saya sudah melakukan perbaikan data dengan penggantian eKTP baru, dan pada 15 November 2020 sudah mengajukan perubahan data nama ini ke Sinarmas Sekuritas. Namun, sampai saat ini akun saya masih terblokir. Sudah berulang kali menghubungi Sinarmas Sekuritas dan dijanjikan untuk dilakukan perbaikan data di KSEI tapi belum dilakukan juga. Saya juga sudah menghubungi KSEI. Namun, pihak KSEI lepas tangan dan hanya memberi saran untuk menghubungi pihak sekuritas untuk masalah ini. Yang menjadi perhatian saya adalah : 1. Pihak KSEI dan Sinarmas Sekuritas melakukan blokir akun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya. Saya bisa mengerti kalau pemblokiran terkait aktivitas ilegal. Namun, ini karena masalah perbedaan data profile dengan dukcapil yang bukan kesalahan saya (dukcapil juga yang mengeluarkan data nama di eKTP lama saya). 2. Proses perbaikan data yang tidak jelas waktu dan kapan selesainya. 3. Perlindungan nasabah ketika masalah seperti ini terjadi dan penyelesaiannya. Mohon perhatian pihak Sinarmas Sekuritas, dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) untuk masalah ini. (IRA)
566 dilihat