KASUS P2TL Area Makassar
10 March 2017
Profesional & Layanan Bisnis
Untuk para management dan direksi area Makassar Sulsel, bagaimana tanggapan atas surat pembelaan yang saya sampaikan tgl 10 febuari 2017. dengan isi sbb : Spoiler for Surat pembelaan : SURAT PEMBELAAN KONSUMEN Kepada yth: dewan direksi dan management PLN sulsel ditempat. Pada tanggal 7 febuari 2017 pukul 12.22 wita di rumah saya jalan perumahan hartaco indah blok 3D no 14 kedatangan tim P2LT dr PLN(3 orang petugas dan 1 orang polisi). dengan kronologis kejadian sebagai berikut: 1. tim masuk ke rumah dibukakan pintu oleh pekerja yg sedang berada dirumah, dan langsung menuju ke meteran listrik, tanpa menunggu pemilik rumah keluar. 2. setelah pemilik rumah keluar, disuruh menyaksikan dan diminta untuk menelpon suaminya yang sedang diluar rumah.salah seorang petugas menelpon menggunakan HP istri untuk meminta ijin pemeriksaan. TANPA ADA PEMBERITAHUAN KE PEMILIK RUMAH, petugas yang lain membuka segal dan meteran. 3. Pemilik rumah diberitahu bahwa ada pelanggaran,tetapi tidak diberitahu jenis pelanggarannya, hanya disuruh telpon suami kembali. Pemilik rumah masuk ke rumah untuk ambil HP, ketika keluar baru diberitahu ada pelanggaran ditemukan kawat di dalam meteran. dalam KEADAAN METERAN YANG SUDAH TERBUKA. 4 Surat tugas yang diberikan kepada pemilik rumah, tertanggal 1-2 febuari 2017 untuk pemeriksaan. Pemilik rumah meminta tanda pengenal hanya dibilang ada, tetapi tidak di tunjukkan. 5. Pemilik rumah menelpon suami dengan salah seorang petugas berbicara kepada suami bahwa ditemukan pelanggaran berupa ADA LUBANG di meteran. Petugas yang lain melepas meteran, sementara petugas yang lainnya menulis berita acara. 6. Pemilik disuruh menandatangani berita acara yang isinya segel rusak dan ada sambungan kabel di dalam meteran. Pemilik tidak mau tanda tangan karena sewaktu pembukaan segel dan meteran tidak di beritahukan kepada pemilik. 7. Meteran diputus dan diturunkan, sewaktu pemilik meminta untuk melihat meteran. pemilik sempat memasukkan jari ke kawat yang dianggap pelanggaran sampai kawat di sekrup ketiga lepas. polisi memberikan peringatan tidak boleh menyentuh barang bukti. (keterangan lihat gambar 1 dan 2) gambar 1 [img]<a href="http://www.freeimagehosting.net/commercial-photography/"><img src="http://i.imgur.com/NyRWQkD.jpg" alt="commercial photography locations"></a>[/img] gambar 2 [img]<a href="http://www.freeimagehosting.net/commercial-photography/"><img src="http://i.imgur.com/C3ckSOB.jpg" alt="commercial photography locations"></a>[/img] 8. Pemilik rumah diberikan berita acara dan disuruh ke kantor PLN di jalan hertasning sebelum pukul 16.00. Barang bukti meteran hanya dimasukkan ke kantong plastik warna putih tanpa lakban,tanpa segel. 9. Suami pemilik datang ke kantor PLN hertasning membawa berita acara dan diterima dengan baik oleh bpk saiful. suami membawa barang bukti berupa 2 buah segel yang di lepas oleh petugas. 10. barang bukti meteran belum ada di kantor PLN hertasning. 11.setelah barang bukti sampai dan dibuka(dalam keadaan dibungkus kertas dan isolasi), suami melihat pelanggaran kawat yang terpasang sangat rapi, sehingga berpikir mungkin memang kawat sudah lama ada di meteran(gambar 3).sehingga menandatangani surat pernyataan hutang denda kepada PLN. gambar 3 [img]<a href="http://www.freeimagehosting.net/commercial-photography/"><img src="http://i.imgur.com/62IPsVE.jpg" alt="commercial photography locations"></a>[/img] 12. sampai dirumah, setelah di konfirmasi ke istri dari bukti foto yang ada. istri menemukan adanya kejanggalan pada foto. ditambah info dari petugas yang menyambung kembali listrik bahwa segel berasal dari pabrik, dan dibuka oleh petugas P2LT sewaktu pemeriksaan, maka istri memutuskan untuk ke kantor PLN melihat bukti meteran secara langsung. 13. tanggal 8 Febuari 2017 pukul 8.30 wita. pemilik(suami dan istri) menemui pak saiful untuk melihat barang bukti meteran secara langsung. dari situ istri menyatakan bahwa bukti yang dilihat sewaktu di rumah dan di kantor BERBEDA kondisinya. 14. Oleh pak saiful dipersilahkan pemilik untuk membuat surat pembelaan untuk diberikan kepada dewan direksi dan management. dari point-point yang ada di atas terdapat beberapa kejanggalan sewaktu pemeriksaan dilakukan antara lain: 1. pemeriksaan tidak sesuai SOP tim P2LT dimana tim pemeriksa langsung masuk ke rumah menuju ke meteran tanpa menuggu pemilik rumah. 2. Sewaktu pemeriksaan dilakukan, tim tidak menunjukkan kondisi meteran sebelum dilakukan pemeriksaan kepada pemilik rumah. bahkan sewaktu pembukaan segel dan meteran tanpa sepengetahuan pemilik rumah. hanya ditunjukan adanya pelanggaran kepada pemilik rumah DALAM KEADAAN METERAN DAN SEGEL YANG SUDAH TERBUKA (sesuai point ke 3) 3. keterangan dari salah seorang petugas yang menyatakan ada pelanggaran berupa lubang di meteran via telpon kepada suami berbeda dengan pelanggaran yang ada di berita acara. 4. Barang bukti yang dibawa oleh tim tidak disegel secara utuh, segel hanya menggunakan kertas dan isolasi (kondisi barang bukti meteran sewaktu sampai di kantor PLN).tanpa ada no seri atau segel yang menunjukan barang bukti dalam kondisi yang sama seperti di lokasi. Demikian surat pembelaan ini dibuat, agar dewan dan direksi PLN dapat mengetahui kondisi dan situasi pada saat berita acara tim P2LT dibuat. Terus terang kami selaku pemilik rumah merasa keberatan dengan denda pelanggaran yang cukup besar,dimana kami merasa tidak pernah melakukan pencurian listrik seperti yang dituduhkan mengingat kami baru menempati rumah ini dari bulan oktober 2016 Sebagai catatan, rumah ini pada tanggal 9 febuari 2016 dilakukan penambahan daya dari 1200 ke 3500. selain itu sekitar beberapa bulan yang lalu pemilik juga sempat menghubungi PLN untuk memindahkan kebel yang menjuntai dari tiang jalan menuju kerumah. Dimana pada waktu tersebut juga ada petugas dari PLN yang datang. Bilamana memang ada segel yang rusak di meteran pada waktu itu kenapa tidak diinfokan kepada kami selaku pemilik rumah. mengenai bukti untuk mendukung kronologis kejadian ini saya lampirkan : 1 buah DVD R rekaman CCTV sewaktu petugas P2LT datang sampai meteran listrik dicabut 2 lembar foto kondisi meteran( 1 foto oleh istri di lokasi , dan 1 foto oleh suami di kantor PLN) 1 lembar kertas ilustrasi gambar pelanggaran di lokasi. 1 lembar surat permohohan tambah daya listrik tertanggal 9 febuari 2016 Hormat kami Fendy Nugroho sidharta Yuliana suami istri Tanggal 9 Febuari 2017, suami saya ke kantor PLN lagi untuk menyampaikan surat pembelaan beserta dengan gambar dan rekaman cctv di rumah dari petugas masuk hingga meteran dicabut. Hingga hari ini tgl 10 Maret 2017, masih belum ada berita dari PLN makassar mengenai surat pembelaan yang saya sampaikan, dan tagihan PLN masih berjalan dengan denda nya. setelah saya browsing memang ada banyak kasus seperti ini yang terjadi dan tidak ada 1 pun penyelesaian dan jawaban yang memuaskan dari PLN. seperti kasus-kasus berikut : https://www.laporpresiden.id/13449/m...tas-kasus-p2tl https://aswinsuharsono.wordpress.com...trik-p2tl-pln/ https://parisianto.wordpress.com/201...-area-bintaro/ http://mediakonsumen.com/2016/03/17/...rea-cengkareng Dan masih banyak kasus-kasus lain yang tidak terekspose( sebagian besar buku tamu PLN berisi masalah P2TL) Bahkan ada petisi online mengenai hal ini di https://www.change.org/p/dirut-pln-s...sulan-p2tl-pln Terus terang kami selaku pemilik rumah merasa keberatan dengan denda pelanggaran yang cukup besar,dimana kami merasa tidak pernah melakukan pencurian listrik seperti yang dituduhkan mengingat kami baru menempati rumah ini dari bulan oktober 2016 Sebagai catatan, rumah ini pada tanggal 9 febuari 2016 dilakukan penambahan daya dari 1200 ke 3500. selain itu sekitar beberapa bulan yang lalu Saya juga sempat menghubungi PLN untuk memindahkan kebel yang menjuntai dari tiang jalan menuju kerumah. Dimana pada waktu tersebut juga ada petugas dari PLN yang datang. Bilamana memang ada segel yang rusak di meteran pada waktu itu kenapa tidak diinfokan kepada kami selaku pemilik rumah. Kelihatanya memang tim P2TL ini hanya mengincar rumah-rumah yang sedang renovasi atau sudah berganti pemilik, karena bisa dengan mudah mengatakan bahwa pelanggaran dilakukan pemilik sebelumnya. Dan menyalahkan konsumen tidak melakukan pemeriksaan sewaktu pembelian rumah. Padahal jika saya tanyakan ke pemilik rumah sebelumnya, beliau tidak berani mendekati meteran PLN apalagi mengutak-atiknya (beliau adalah pensiunan PNS) dan beliau bersedia dipanggil menjadi saksi jika diperlukan. Saya percaya masih banyak korban lain yang tapi tidak tau harus melapor kemana. Terlepas dari bersalah atau tidak bersalah, hanya bisa pasrah membayar denda karena jika tidak bayar maka listrik akan diputus. Saya tunggu tanggapan dari PLN mengenai surat pembaca ini hormat kami Yuliana & fendy
665 dilihat