Penggunaan Footage/Video tanpa Izin oleh TV One
24 February 2013
Profesional & Layanan Bisnis
Saya Febian, ingin menyampaikan keluhan tentang penggunaan footage/video saya secara ilegal kepada TV One. Pada hari Rabu, 20 Februari 2013. saya melihat program "Debat Pemilukada Jawa Barat" pada pukul 19.30 WIB, dimana saya dan kawan-kawan saya mendapati footage film yang saya buat yaitu Ngarekam Bandung (Bandung at a Glance). Film ini telah diputar pada beberapa acara lomba/festival dalam dan luar negeri dan diunggah di Youtube (http://www.youtube.com/watch?v=PUwVuWchwls). Dan Vimeo dalam channel saya sendiri dengan maksud untuk dinikmati oleh khalayak luar dengan tetap memperhatikan kode etik penggunaan untuk kepentingan lain.Sebagai bukti di Youtube (hasil upload rekaman dari seseorang) TV One News telah menggunakan footage-footage video saya tanpa menyertakan informasi kredit title pembuat, http://www.youtube.com/watch?v=-w-mBGHB7HU karena notabene saya bukan pegawai/videografer untuk TV One News. Dan juga sebelumnya juga tidak ada informasi terkait penggunaan video untuk kepentingan komersil di TV One News. Tentu saya terkejut. Karena beberapa kali video ini digunakan untuk kepentingan komersil ataupun non komersil pihak lain juga memberitahukan/meminta ijin terlebih dahulu kepada saya via email/telepon/facebook ataupun langsung via pesan di youtube karena sudah saya tulis di caption video saya utk menghubungi saya terlebih dahulu.Di dalam web Youtube sendiri tertulis dengan jelas tentang Pertanyaan Umum (FAQ) tentang Hak Cipta. yang salah satu isinya seperti terkutip dibawah ini. "Bagaimana cara mendapatkan izin untuk menggunakan lagu, gambar, atau potongan klip video orang lain? Jika Anda berencana menyertakan materi yang dilindungi hak cipta dalam video, Anda perlu mendapatkan izin terlebih dulu. YouTube tidak dapat memberikan izin atas hak tersebut dan kami tidak dapat membantu menemukan dan menghubungi pihak yang dapat memberikan izin tersebut kepada Anda. Ini adalah sesuatu yang harus Anda teliti dan tangani sendiri atau dengan bantuan pengacara.YouTube tidak dapat memberikan izin atas penggunaan konten yang sudah di-upload ke situs. Jika Anda ingin menggunakan video YouTube orang lain, Anda dapat menghubungi mereka melalui fitur perpesanan kami." ( http://www.youtube.com/yt/copyright/id/faq.html ). Untuk itu saya mohon penjelasan lebih lanjut dari pihak TV One News mengenai hal ini dan apakah kebijakan TV One News dalam penggunaan video pihak luar TV One News. Karena menurut saya ini adalah pelanggaran kode etik Jurnalistik yang fatal, apalagi hal ini dilakukan oleh station TV Nasional sebesar TV One News. Demikian yang dapat saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih. Febian Nurrahman Saktinegara Jl. Tubagus Ismail Depan No. 70B RT02 RW08 Kel. Sekeloa Kec. Coblong, Bandung 40132 Bandung
770 dilihat